Negara Indonesia yang sudah berdiri semenjak 1945 mengalami banyak perubahan dalam sistem ketahanan dan pemerintahannya, begitu juga dengan berkembangnya kepolisian di Indonesia. Namun, dalam setiap era, kepolisian di Indonesia memiliki tantangannya masing-masing dalam memenuhi kewajiban dan tugasnya sebagai pelindung masyarakat. Dalam tulisan ini, penulis akan membawa potensi tantangan yang akan dialami oleh Kepolisian Indonesia di masa yang akan datang. Untuk menjabarkannya, penulis menggunakan tiga kerangka teori yang akan berfungsi sebagai instrumen dalam analisis potensi tantangan. Pertama, police science, (2) keteraturan sosial dan (3) Antropologi kepolisian. Ketiga kerangka teoritis tersebut akan menghasilkan argumen dari masing-masing sudut pandang yang sehingga terbagi menjadi sembilan dimensi pembahasan mengenai ancaman-ancaman kepolisian seperti: (1) keanekaragaman dan konflik sosial, (2) perkembangan teknologi informasi komunikasi, (3) konflik atas sumber daya alam dan pertahanan, (4) kejahatan lingkungan dan perdagangan hijau, (5) ketimpangan ekonomi, (6) penegakan hukum dan proses integrasi keadilan terpadu, (7) dinamika dan hubungan TNI-POLRI, (8) koordinasi lintas kementerian dan instansi dan (9) wawasan keIndonesiaan. Beberapa dari poin diskusi yang dilampirkan sudah dialami oleh kepolisian Indonesia pada setiap era, namun ada beberapa yang baru muncul akibat dari masuknya masyarakat ke dalam era digitalisasi. Namun di luar tantangan baru yang akan dihadapi oleh kepolisian, penting bagi mereka untuk pandai dalam analisis aspek-aspek tersebut dalam segala kasus yang dihadapi dan pada saat penugasan mereka. Poin-poin diskusi yang sudah dilampirkan juga merupakan bagian dari aspek hidup berwarga negara Indonesia juga. Untuk berkontribusi dalam bidang akademik ilmu kepolisian dan memberikan referensi pada penelitian di masa depan, tulisan ini akan menjelaskan aspek-aspek tersebut dalam rinci melalui tiga lensa teori