2021
DOI: 10.26623/julr.v4i2.3331
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kewenangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkoba

Abstract: <p>Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kewenangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dalam penanganan tindak pidana narkoba dan untuk memahami dan menganalisa kendala dan solusi kewenangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dalam penanganan tindak pidana narkoba. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif.Hasil penelitian ini adalah : Kewenangan Direktorat Reserse narkoba Polda Jateng dalam penanganan tindak pidana … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Polisi sebagai fondasi yang menjaga peradaban dan kehidupan sosial masyarakat agar keteraturan sosial dapat terus terjaga. Salah satu faktor utama yang mempengaruhi terhambatnya polisi dalam menjalankan tugas dan fungsinya adalah berasal dari masyarakat itu sendiri (Anam, Sudarmanto, Arifin, & Sihotang, 2021). Maka dari itu pemahaman atas suatu kondisi sosial masyarakat sangatlah penting untuk dijadikan kerangka analisis dalam menghadapi berbagai kondisi -kondisi sosial dan berbagai penanganannya oleh Kepolisian.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Polisi sebagai fondasi yang menjaga peradaban dan kehidupan sosial masyarakat agar keteraturan sosial dapat terus terjaga. Salah satu faktor utama yang mempengaruhi terhambatnya polisi dalam menjalankan tugas dan fungsinya adalah berasal dari masyarakat itu sendiri (Anam, Sudarmanto, Arifin, & Sihotang, 2021). Maka dari itu pemahaman atas suatu kondisi sosial masyarakat sangatlah penting untuk dijadikan kerangka analisis dalam menghadapi berbagai kondisi -kondisi sosial dan berbagai penanganannya oleh Kepolisian.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Dalam tahapan penyidikan terdapat dua Lembaga yang berwenang untuk menangkap dan menyidik tindak pidana narkotika yaitu BNN dan POLRI. 23 Didalam peraturan Polri telah mengatur adanya restorative justice bagi penyalahguna narkotika untuk dapat ditempatkan ke dalam kembaga rehabilitasi. 24 Restoratif justice pada dasarnya mengintegrasikan korban, pelaku dan masyarakat.…”
Section: Tahapan Penyidikanunclassified
“…Dalam teori tanggungjwab Teori tanggungjawab lebih menekankan pada makna tanggung jawab yang lahir dari ketentuanPeraturan Perundang-Undangan sehingga teori tanggungjawab dimaknai dalam artiliabilty yang maksudnya menunjuk pada pertanggungjawaban hukum yaitu tanggung gugat akibat kesalahan yang dilakukan oleh subjek hukum. 7 Berangkat dari penjelasan tanggungjawab, kewenangan Kejaksaan dalam melakukan pengelolaan terhadap penyimpanan benda sitaan narkotika berbenturan dengan kewenangan yang diemban oleh Rupbasan. Kemudian dalam penulisan ini selanjutnya akan dijelaskannya kewenangan siapa yang harus dipenuhi terlebih dahulu.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan 31 Kewenangan Dalam Pengelolaan Terhada...unclassified