Dalam melakukan dan menjalankan suatu bisnis dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu memahami dan meng-update kemajuan dan perkembangan jaman. Hal tersebut dibutuhkan legalitas usaha guna mendapatkan kepastian hukum pada bisnis yang dijalankan tersebut, dan literasi keuangan guna memberikan pemahaman tentang manfaat laporan keuangan untuk keberlanjutan usahanya, selanjutnya fintech dapat digunakan untuk memperluas jaringan bisnis dan mampu memenuhi kebutuhan pelanggannya. Program PKM ini bertujuan untuk memberikan edukasi pada para pelaku UMKM tentang pentingnya legalitas usaha, literasi keuangan dan penggunaan fintech dalam keberlanjutan usahanya, serta memberikan pelatihan dan pendampingan dalam pembuatan NIB secara online serta pembuatan laporan keuangan sederhana. Metode PKM yang digunakan yaitu service learning dengan 3 tahap (persiapan, pelayanan, dan refleksi). Program PKM ini dilaksanakan di hotel Lombok Beach pada bulan Desember 2022 selama 5 hari dengan peserta calon pelaku UMKM dan para pelaku UMKM. Hasil menunjukkan bahwa para pelaku UMKM dalam berdayasaing diperlukan legalitas usaha (NIB), dan SDM yang memahami laporan keuangan serta pemanfaatan laporan keuangan untuk keberkanjutan usahanya, para pelaku UMKM juga diharapkan menerapkan pencatatan akuntansi pada transaksi bisnisnya, serta dapat menggunakan dan memanfaatkan fintech dalam transaksi bisnisnya. Dari pihak pemerintah dapat mensuport dan menfasilitasi kebutuhan para pelaku UMKM serta dapat mengevaluasi kinerja pemerintah (Dinas tertentu/ penanggungjawab) yang ada di wilayah kerjanya tersebut.