2021
DOI: 10.33592/jsh.v17i1.1154
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Membangun Kesadaran Hukum Pada Masa Pandemi Covid – 19 Melalui Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Abstract: The President of the Republic of Indonesia has established the status of a health emergency in the Presidential Decree 11 of 2020, as well as stated in Presidential Decree 12 of 2020 that non-natural disasters caused by COVID-19 as a national disaster. The consequence is the birth of the role of the government through legal instruments and actions to control the community, so it is important to build legal awareness. In this case teachers have the authority to form a Learning Implementation Plan (RPP) applied … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…(Alwajdi, 2020) terutama saat adanya krisis nasional yang tidak terduga seperti pada saat pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia dan secara seketika menghentikan proses tatap muka yang lazim dilakukan sebelumnya. Selain itu, ketentuan UUJN -terutama Pasal 16 Ayat (1) huruf m, dan UUJN secara keseluruhan -merupakan peraturan yang tidak dapat dikesampingkan dengan peraturan lainnya termasuk peraturan kedaruratan terkait permasalahan Covid-19, dimana pada saat itu kebutuhan pelaksanaan cyber notary lebih mendesak dan terkuak perlunya perubahan untuk mengakomodasi krisis yang kemungkinan terjadi di masa depan (Wijaya, 2021). Akan tetapi hingga suatu saat ditambahkan pasal yang mengakomodir dan menambahkan kewenangan cyber notary di Indonesia, pengakuan Pemerintah akan akta yang berbentuk digital, termasuk juga karena perbedaan asas dan metode praktik, maka tidak dimungkinkan untuk mengimplementasikan konsep dan cara kerja seutuhnya dari cyber notary di Indonesia untuk saat ini.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…(Alwajdi, 2020) terutama saat adanya krisis nasional yang tidak terduga seperti pada saat pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia dan secara seketika menghentikan proses tatap muka yang lazim dilakukan sebelumnya. Selain itu, ketentuan UUJN -terutama Pasal 16 Ayat (1) huruf m, dan UUJN secara keseluruhan -merupakan peraturan yang tidak dapat dikesampingkan dengan peraturan lainnya termasuk peraturan kedaruratan terkait permasalahan Covid-19, dimana pada saat itu kebutuhan pelaksanaan cyber notary lebih mendesak dan terkuak perlunya perubahan untuk mengakomodasi krisis yang kemungkinan terjadi di masa depan (Wijaya, 2021). Akan tetapi hingga suatu saat ditambahkan pasal yang mengakomodir dan menambahkan kewenangan cyber notary di Indonesia, pengakuan Pemerintah akan akta yang berbentuk digital, termasuk juga karena perbedaan asas dan metode praktik, maka tidak dimungkinkan untuk mengimplementasikan konsep dan cara kerja seutuhnya dari cyber notary di Indonesia untuk saat ini.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified