Kabupaten Sumenep terbagi menjadi dua wilayah daratan dan kepulauan; memiliki 27 kecamatan dan 328 desa. Kabupaten Sumenep, pada tahun 2009, memiliki luas areal persawahan 29.895 hektar dengan tingkat produksi 1.784.245,8 kuintal. Kabupaten Sumenep memiliki lahan pertanian dan perkebunan yang dapat menghasilkan padi, jagung, dan kacang-kacangan. Sementara perkebunannya menghasilkan produk unggulan berupa singkong dan tembakau. Selain itu, Sumenep juga memiliki jenis sapi dan kambing yang juga bisa dikembangkan. Meski memiliki lahan yang luas, Sumenep belum memiliki koperasi yang dapat mengoptimalkan produksi dan memberikan nilai tambah bagi hasil pertanian dan perkebunan. Oleh karena itu, Tim PKM mendampingi masyarakat dalam mempersiapkan pendirian koperasi untuk memaksimalkan output dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Dokumen pendirian yang dirancang antara lain fotokopi KTP 22 pendiri, draft AD-ART, surat kuasa mengurus pembentukan koperasi, kegiatan minimal tiga tahun ke depan, dan rancangan anggaran pendapatan. Dokumen lainnya yang dibuat adalah struktur kepengurusan, dokumen pendirian koperasi, dan dokumen lainnya yang dibutuhkan dalam pendirian koperasi. Semua berkas administrasi yang telah disiapkan kemudian diserahkan ke Dinas Koperasi dan UMKM untuk mendapat persetujuan dari instansi terkait. Hasil dari pendampingan ini diharapkan dapat membantu para petani dan peternak dalam meningkatkan produktivitas dan memberikan nilai tambah terhadap hasil pertanian dan peternakan di Kabupaten Sumenep.