Dalam Permendesa No.4/2015 tentang Bumdes pasal 2 dijelaskan bahwa pendirian Bumdes dimaksudkan sebagai upaya untuk menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan pelayanan umum yang dikelola oleh desa atau kerja sama antar desa. Demokrasi ekonomi di desa adalah sistem ekonomi yang memungkinkan warga desa merancang dan meramu kegiatan ekonomi yang ingin dilaksanakan dengan potensi yang dimiliki. Perwujudan demokrasi ekonomi pedesaaan dapat dilakukan dengan adanya Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Tujuan program ini untuk memberikan motivasi, wawasan, dan pembekalan kepada tim pengelola Bumdes Arum Sejahtera yang beralamat di Sumberarum Moyudan Sleman Yogyakarta dalam rangka pengembangan unit bisnis Bumdes. Dari pelaksanaan focus group discussion di awal kegiatan diperoleh kesepakatan bahwa tim pengelola Bumdes Arum Sejahtera akan mendirikan unit bisnis berupa pasar desa sekaligus merancang pengelolaannya. Metode yang dilakukan dengan mengidentifikasi masalah, sosialisasi program, TOT pengurus Bumdes, pendataan data pedagang, pendampingan proses pendirian pasar desa, dan evaluasi. Hasil pengabdian menunjukkan tim bumdes beserta kepala desa dan tokoh masyarakat sudah menyelesaikan administrasi terkait pendirian Bumdes, melakukan pendataan pedagang, dan mengatur zonasi pedagang. Selain itu, semakin tinggi animo masyarakat untuk bertransaksi di pasar desa.