2021
DOI: 10.24198/kumawula.v3i3.28062
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

MODEL TATA KELOLA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DI DESA LUMBUNGSARI KECAMATAN LUMBUNG KABUPATEN CIAMIS

Abstract: Pemerintah Desa Lumbungsari membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Jaya dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta melakukan pemberdayaan masyarakat. Tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa masalah seperti pengaruhnya belum begitu terasa oleh masyarakat studi dokumentasi. Teknik pemilihan informan menggunakan teknik purposive sampling.Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program BUMDes di Desa desa secara keseluruhan, dan kurangnya modal.Tujuan penelitian ini… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
0
0
6

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
7

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 7 publications
(6 citation statements)
references
References 3 publications
0
0
0
6
Order By: Relevance
“…Dalam keadaan seperti itu, para pelaku bisnis tidak terlalu peduli dengan penciptaan teknologi untuk pemasaran. Namun BUMDes di Kabupaten Soppeng telah menggunakan TIK sebagai strategi pertumbuhan perusahaan yaitu melalui penggunaan media sosial yang kurang tepat (Endrekson, 2022). Namun BUMDes di Kabupaten Soppeng dinilai kurang siap menggunakan TIK sebagai penunjang bisnis.…”
Section: Kajian Kondisi Bumdes DI Kabupaten Soppengunclassified
“…Dalam keadaan seperti itu, para pelaku bisnis tidak terlalu peduli dengan penciptaan teknologi untuk pemasaran. Namun BUMDes di Kabupaten Soppeng telah menggunakan TIK sebagai strategi pertumbuhan perusahaan yaitu melalui penggunaan media sosial yang kurang tepat (Endrekson, 2022). Namun BUMDes di Kabupaten Soppeng dinilai kurang siap menggunakan TIK sebagai penunjang bisnis.…”
Section: Kajian Kondisi Bumdes DI Kabupaten Soppengunclassified
“…Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah desa, tim pengelola BUMDes, dan tokoh masyarakat memandang bahwa BUMDes memiliki manfaat yang besar dalam pengembangan ekonomi masyarakat desa, peningkatan pendapatan asli desa (PADes), dan pemberdayaan masyarakat. Adanya otonomi penuh, desa berupaya mencari dana sendiri untuk mengembangkan desanya (Engkus, Suparman, & Sakti, 2021 (Ayuningsasi, 2012). Pengalihan manajemen ini didasarkan berbagai pertimbangan, diantaranya untuk pengembangan unit usaha BUMDes, pelayanan yang lebih baik kepada para pedagang dan pembeli (masyarakat), peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan masyarakat khususnya di wilayah Sumberarum, dan pertimbangan kesehatan pengelola pasar desa saat ini (pengelola sudah lanjut usia).…”
Section: Gambar 1 Diskusi Dengan Mitraunclassified
“…32 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa pemerintah desa dianjurkan untuk memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berguna untuk mengatur perekonomian dan menggali potensi desa. BUMDes merupakan salah satu lembaga yang di dalamnya terdapat interaksi ekonomi antara pemerintah desa dengan masyarakat desa, sehingga hal ini juga berdampak pada hubungan antara pemerintah desa dengan masyarakat yang akan tercipta secara alamiah (Engkus et al, 2021) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga dikatakan bahwa desa disarankan untuk memiliki suatu badan usaha yang berguna untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama kebutuhan pokok dan tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan, dan tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah optimalisasi pembangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna menuju desa yang mandiri dan kreatif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.…”
Section: Pendahuluanunclassified