The sharia banking expertise program at SMK continues to develop. In Central Java in 2018, there were 50 vocational schools that opened the sharia banking program. However not yet fully supported by the availability of teachers in these competencies. That is because teachers do not come from graduates in the field of finance or sharia banking. That reason is the background of this community service. The partners in this activity are the MGMP Central Java and DIY Sharia Banking, with 44 participants. The form of devotion is the provision of material as well as discussions about Islamic finance filled by presenters from the Indonesian Financial Services Authority (OJK), the Bank Jateng Syari’ah, Islamic Economic Community (MES) and the Indonesia Stock Exchange Representative Semarang. Before the training was started, a pre-test was conducted with an average score of 63.11 for each participant and after the test, a post-test was obtained with an average score of 77.07. Based on the Difference Test (Paired Sample Test) with SPSS it can be seen that the significance value (Sig. (2-tailed)) of 0,000 is less than 0.05. So it can be concluded that there are significant differences in the competence of Islamic banking teachers before training and after the implementation of sharia financial training.
Keyword— sharia finance, teacher competence, sharia banking, vocational schools
Program keahlian perbankan syariah di SMK terus perkembangan. Di Jawa Tengah hingga tahun 2018 terdapat 50 SMK yang membuka program keahlian perbankan syariah. Namum belum sepenuhnya didukung oleh ketersediaan guru pada kompetensi tersebut. Hal tersebut dikarenakan guru tidak berasal dari lulusan di bidang keuangan atau perbankan syariah. Alasan tersebut yang menjadi latar belakang dilakukannya pengabdian ini. Mitra kegiatan ini adalah MGMP Perbankan Syariah tingkat Jawa Tengah dan DIY, dengan jumlah peserta sebanyak 44 guru. Adapun bentuk pengabdian ini adalah pemberian materi serta diskusi tentang keuangan syariah yang diisi oleh para pemateri dari instansi yang sudah kompeten. Pemateri tersebut dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Jateng Syari’ah, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Bursa Efek Indonesia. Sebelum training dimulai dilakukan pre test dengan hasil nilai rata-rata tiap peserta sebesar 63,11 dan setelah training dilalukan post test didapat nilai rata-rata peserta sebesar 77,07. Berdasarkan Uji Beda (Paired Samples Test) dengan SPSS dapat diketahui bahsa nilai signifikansi (Sig. (2-tailed)) sebesar 0.000 kurang dari 0,05. Maka dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan yang nyata kompetensi guru perbankan syariah sebelum dilakukan training dan sesudah dilaksanakan training keuangan syarian.
Kata kunci—keuangan syariah, kompetensi guru, SMK perbankan syariah