2020
DOI: 10.33367/psi.v5i1.928
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pemahaman Undang-Undang Perkawinan terhadap Penundaan Perkawinan Usia Dini di Indonesia

Abstract: Early age marriages have become widely reported through various media both print and electronic media, because early marriage is one of the causes of divorce in Indonesia. Divorce due to early marriage raises social problems in the community, such as high dropout rates for students, poverty, crime. The emergence of early marriage is caused by the low awareness of adolescents to understand Law number 1 of 1974 concerning marriage. This study discusses the understanding of law number 1 of 1974 concerning marriag… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
5

Citation Types

0
8
0
5

Year Published

2020
2020
2022
2022

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(13 citation statements)
references
References 0 publications
0
8
0
5
Order By: Relevance
“…Dengan melangsunglan perkawinan pada umur 18 tahun ini sebenarnya memiliki banyak sekali resiko mulai dari resiko kesehatan fisik dan mental. Resikoresiko ini sering terjadi khusunya terhadap wanita (Dariyo, Hadiati, & Rahaditya, 2020). Bagi anak perempuan yang menikah pada usia muda berpotensi mengalami kehamilan yang beresiko tinggi, dampak atau akibat lainya yang dirasakan oleh anak perempuan yang menikah di usia muda adalah adanya ancaman kesehatan mental, anak perempuan sering kali mengalami stres ketika meninggalkan keluarganya dan bertanggung jawab atas keluarganya sendiri, selain itu, perkawinan anak yang di bawah umur juga membawa dampak buruk bagi anak perempuan seperti rentannya terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).…”
Section: B Kebijakan Pengaturan Batasan Umur Perkawinan Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019unclassified
See 4 more Smart Citations
“…Dengan melangsunglan perkawinan pada umur 18 tahun ini sebenarnya memiliki banyak sekali resiko mulai dari resiko kesehatan fisik dan mental. Resikoresiko ini sering terjadi khusunya terhadap wanita (Dariyo, Hadiati, & Rahaditya, 2020). Bagi anak perempuan yang menikah pada usia muda berpotensi mengalami kehamilan yang beresiko tinggi, dampak atau akibat lainya yang dirasakan oleh anak perempuan yang menikah di usia muda adalah adanya ancaman kesehatan mental, anak perempuan sering kali mengalami stres ketika meninggalkan keluarganya dan bertanggung jawab atas keluarganya sendiri, selain itu, perkawinan anak yang di bawah umur juga membawa dampak buruk bagi anak perempuan seperti rentannya terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).…”
Section: B Kebijakan Pengaturan Batasan Umur Perkawinan Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019unclassified
“…Menurut pakar kesehatan terdapat berbagai dampak negatif yang dirasakan bagi wanita yang menikah di bawah umur, baik itu dari segi psikis, biologis hingga reproduksi. Faktanya, banyak remaja putri yang menikah dini ternyata belum siap menjadi seorang Ibu (Dariyo, Hadiati, & Rahaditya, 2020). Kebijakan pemerintah dalam menentukan batas umur pernikahan pasti memiliki pertimbangan tertentu seperti pertimbangan dari sisi kesehatan.…”
Section: B Kebijakan Pengaturan Batasan Umur Perkawinan Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019unclassified
See 3 more Smart Citations