Penelitian ini mencoba mengungkap dan menggali makna pelaksa naan akuntabilitas keuangan desa adat dengan spirit kearifan lokal Bali. Penelitian ini menggunakan metode fenomenologi yang berusaha mengungkap cara pandang prajuru atau pengurus dalam menerapkan praktik akuntabilitas keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik akuntabilitas dilakukan secara terbuka pada saat rapat desa. Praktik akuntabilitas yang dijalankan oleh prajuru tersebut dipengaruhi oleh falsafah tri hita karana. Akuntabilitas bernilai parahyangan, pawo ngan, dan palemahan merupakan bentuk harmonisasi hubungan manu sia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam lingkungannya.