2019
DOI: 10.32832/tadibuna.v8i2.1765
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pendidikan Islam membangun akhlak generasi bangsa

Abstract: The paper is a thought about the moral of students it a goal of the National System of Education is to regulate government that UU No. 20 tahun 2003. Morals of students a mission of urgent due it attitudes of Muhammad since before as a prophet messenger in the world. The morality is important for students for Islamic education such as TPQ, Diniyah, Pesantren, Islamic Schools and Islamic Higher of Education, even this time the human be the face of challenges the wave of development of science and technology tha… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
5
0
7

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
7
1

Relationship

1
7

Authors

Journals

citations
Cited by 12 publications
(12 citation statements)
references
References 1 publication
0
5
0
7
Order By: Relevance
“…Akhlak mulia dibentuk melalui lingkungan yang ada di dalam sekolah dari mulai hal kecil yakni membiasakan memberikan salam keepada setiap guru, dari luar sekolah pun dibentuk dengan melalui kebiasaan untuk bersikap sopan kepada orang tua mereka sendiri (Indra, 2020;Marzuki, 2010;Nana Sutarna, 2011). Hal ini sesuai dengan penelitian saya di sekolah SMP Se Kecamatan Kota selatan dimana pihak sekolah selalu melakukan kajian rutin keagamaan untuk melatih kebiasaan siswa untuk selalu mengingat Allah dan melatih mereka mengucapkan kalimat yang baik kepada orang yang lebih tua, pada pembinaan ini pun apabila siswa melanggar aturan yang ada siswa tidak dihukum dengan menggunakan fisik tetapi menggunakan metode menghafal ayat Al-Quran hal ini akan membangun sifat yang baik kepada diri siswa dan juga setiap pembelajaran dimulai siswa selalu memberi salam kepada setiap guru kebiasaan ini bisa mereka lakukan baik di sekolah maupun dikehidupan sehari-hari hal ini membuat dampak yang baik siswa sendiri maupun pihak sekolah.…”
Section: Kesiapan Sekolah Dalam Survei Karakterunclassified
“…Akhlak mulia dibentuk melalui lingkungan yang ada di dalam sekolah dari mulai hal kecil yakni membiasakan memberikan salam keepada setiap guru, dari luar sekolah pun dibentuk dengan melalui kebiasaan untuk bersikap sopan kepada orang tua mereka sendiri (Indra, 2020;Marzuki, 2010;Nana Sutarna, 2011). Hal ini sesuai dengan penelitian saya di sekolah SMP Se Kecamatan Kota selatan dimana pihak sekolah selalu melakukan kajian rutin keagamaan untuk melatih kebiasaan siswa untuk selalu mengingat Allah dan melatih mereka mengucapkan kalimat yang baik kepada orang yang lebih tua, pada pembinaan ini pun apabila siswa melanggar aturan yang ada siswa tidak dihukum dengan menggunakan fisik tetapi menggunakan metode menghafal ayat Al-Quran hal ini akan membangun sifat yang baik kepada diri siswa dan juga setiap pembelajaran dimulai siswa selalu memberi salam kepada setiap guru kebiasaan ini bisa mereka lakukan baik di sekolah maupun dikehidupan sehari-hari hal ini membuat dampak yang baik siswa sendiri maupun pihak sekolah.…”
Section: Kesiapan Sekolah Dalam Survei Karakterunclassified
“…1, 2022 competitive, society as a whole will follow. Furthermore, Indra (2017) identifies the Islamic values taken from the practices of the Prophet Muhammad and his Companions in rearing and bearing children can be used as a source of inspiration. If we consult the Qur'an, it also informs us of a number of things preferred to do, such as an open mind and attitude to accept God's guidance in life including family life (Q.S.…”
Section: The Qur'an and Familymentioning
confidence: 99%
“…Menimbang bahwa karena Pemohon tidak memasukan Isteri Pemohon sebagai pihak dalam perkara dispensasi kawin ini istri Pemohon sebagai pihak dalam perkara ini tidaklah beralasan hukum, maka Hakim Tunggal berpendapat bahwa permohonan pemohon terdapat cacat formil yaitu kurang pihak / Plurium Litis Consortium, Dalam proses pemeriksaan di persidangan jika sudah dilaksanakan dengan berpedoman kepada Perma Nonor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin tanpa adanya cacat formil dan para pemohon mampu membuktikan dalil-dalil permohonannya tanpa adanya cacat materil dan tidak ada unsur paksaan terhadap anak serta tidak ada kesepakatan transaksi jual beli dalam pernikahan tersebut maka perkara tersebut dapat diterima dengan pertimbangan bahwa hubungan kedua anak yang akan menikah sudah demikian erat dan dikhawatirkan mereka akan melanggar norma agama, norma sosial dan norma-norma lainnya (Indra, 2017). Sebaliknya jika dalam proses Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dalam Pasal 6 ayat 2 menyatakan bahwa dalam keadaan orang tua yang telah bercerai maka tetap diajukan oleh kedua-duanya atau salah satu yang memiliki kuasa asuh terhadap anaknya berdasarkan putusan Pengadilan.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified