“…Belanja Daerah adalah suatu kewajiban daerah yang dibenarkan sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih dalam periode dan anggaran tahunan yang bersangkutan dan berlaku sesuai (Palguno et al, 2020). Belanja daerah terdiri dari dua jenis, yaitu: (i) belanja operasi, yaitu belanja pegawai, barang, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan; dan (ii) belanja modal, yaitu belanja tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan dan irigasi serta jaringan, belanja aset tetap lain.…”