Wabah Corona ditetapkan sebagai pandemi global sehingga Indonesia juga menetapkan standar protokol termasuk pada bidang konstruksi dengan mengeluarkan INMEN Menteri PUPR No 2 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Pencegahan Covid – 19 pada Proyek Konstruksi sebagai pedoman yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa dalam masa pelaksanaan konstruksi di lingkungan proyek. Maka, Kesiapan dari penyedia jasa dalam penerapkan pelaksanan K3 protokol Covid – 19 perlu diulas lebih jauh baik dari sisi kemampuan SDM untuk mengimplementasikan pelaksanan protokol tersebut, ataupun dari segi manajerial perusahan sendiri dalam menyediakan peralatan SOP Covid – 19 di lingkungan proyek. Metode penelitian yang digunakan adalah wawancara kepada penyedia jasa, dan observasi ke lingkungan proyek. Hasil penelitian ini menunjukkan kesiapan SDM dan personil K3 dilapangan dalam pelaksanaan protokol covid – 19 adalah 66.66% atau penilaian baik, sedangkan untuk kesiapan dalam peralatan SOP protokol covid – 19 dilapangan hanya 60% atau penilaian cukup, dan penilaian kesiapan pelaksanaan protokol Covid – 19 keseluruhan adalah 63.42%. Sehingga, hasil penelitian ini dapat menjadi dasar evaluasi dalam penerapan INMEN didalam proyek konstuksi kedepannya.