Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting dibuat sebagai strategi nasional dalam percepatan penurunan stunting di Indonesia. Posyandu sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat desa diharapkan dapat menjadi aktor dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan stunting. Penting untuk melihat faktor-faktor penyebab stunting pada balita dan kaitannya dengan kualitas pelayanan Posyandu di Desa Tanjungsari. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana Kualitas Pelayanan Posyandu Desa Tanjungsari Dalam Upaya Penanganan Stunting. Teori yang digunakan sebagai dasar dari penelitian ini adalah Teori Kualitas Pelayanan dari Zeithaml. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan data primer yang diperoleh melalui observasi dan wawancara, serta data sekunder melalui studi dokumen dan literatur. Analisis data pada penelitian ini dilakukan melalui kondensasi data, penyajian data, kesimpulan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menyatakan bahwa bahwa kualitas pelayanan Posyandu Desa Tanjungsari dalam upaya penanganan stunting sudah cukup baik. Menurut penelitian yang dilakukan, terdapat 4 dimensi kualitas pelayanan yang masuk kedalam kategori baik dan 1 dimensi kualitas pelayanan yang kurang baik yaitu dimensi tangible.