<p><em>This research aims to analyze indicators of actions that qualify as trade secret violations and analyze the urgency of regulating confidentiality agreements to optimize trade secret protection. Important research is studied looking at trade secret conflicts that occur as a result of breaking an agreement to protect trade secrets. This research utilizes normative juridical research methods based on legal materials to support research through statutory approaches and case studies at PT. Flux Asia Solusindo. Research shows that there are main elements that need to be tested to determine whether information can be qualified as a trade secret or not. Without a written or verbal agreement to protect trade secrets, it creates confusion in filing legal action if the information is disclosed at a later date. The government and DPR should regulate confidentiality agreements and harmonize them with territorial restrictions, time periods, and the inclusion of non-competition clauses in the Trade Secrets Law. Legal certainty regarding the protection of trade secrets in the trial process can be realized by changes by the Supreme Court regarding the requirements for applications to submit a closed trial by the owner of the secret with the judge's obligation to declare the trial closed in the substantive examination. Settlement of trade secret disputes in Indonesia should prioritize mediation or civil proceedings. Criminal prosecution should be a last resort as adhered to by the principle of ultimum remedium.</em></p><p> </p><p>Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis indikator tindakan yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran rahasia dagang melalui dua studi kasus di antaranya pada PT. Shafira Laras Persada dan PT. Flux Asia Solusindo dan menganalisis urgensi pengaturan<em> confidentiality agreement </em>sebagai strategi optimalisasi perlindungan kerahasiaan informasi bernilai ekonomi. Penelitian ini penting untuk dikaji melihat pada isu perselisihan yang berujung pada meja hijau antara pengusaha dan karyawan terkait tidak transparannya kesepakatan mengenai daftar informasi perusahaan yang harus dijaga kerahasiaannya dan wanprestasi karyawan dalam melindungi rahasia dagang. Penulis memanfaatkan metode penelitian yuridis normatif berdasarkan ketentuan hukum dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai penunjang penelitian melalui pendekatan undang-undang dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mengungkapkan informasi perusahaan tanpa nilai ekonomi dan tidak secara lisan atau tertulis disepakati sebagai rahasia dagang tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran rahasia dagang, sedangkan apabila terdapat perjanjian tertulis yang mengatur spesifik daftar rahasia dagang yang harus dijaga, maka dapat dilakukan upaya hukum jika terjadi wanprestasi. Selain itu, perlu diatur peraturan pelaksana atau peraturan dengan substansi khusus terkait <em>confidentiality agreement</em> dengan penerapan yang adil melalui asas proporsionalitas melalui batasan yang logis meliputi pembatasan wilayah geografis, pembatasan jangka waktu, pemberian kompensasi, dan secara spesifik menyebutkan jenis pekerjaan yang dilarang.</p>