2021
DOI: 10.30996/dih.v17i2.4657
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasca Undang-Undang Cipta Kerja: Implementasi Dan Permasalahannya

Abstract: After Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation has been enacted, there are several changes regarding the provisions related to fixed-term employment agreements previously regulated in Law No. 13 of 2003 concerning Manpower. Law No. 11 of 2020 experienced rejection from many workers because there were several changes to the provisions regarding fixed-term employment agreements which were feared to cause problems in its implementation. One of them is related to changes in the provisions regarding the period of… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
1
0
3

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
3
Order By: Relevance
“…A PKWT is a contract between employees and employers to hold a period of time. PKWT is an agreement between workers and employers to begin a temporary working relationship, whereas PKWTT is an agreement to begin a permanent working relationship (Santosa & Gede, 2021)…”
Section: Methodsmentioning
confidence: 99%
“…A PKWT is a contract between employees and employers to hold a period of time. PKWT is an agreement between workers and employers to begin a temporary working relationship, whereas PKWTT is an agreement to begin a permanent working relationship (Santosa & Gede, 2021)…”
Section: Methodsmentioning
confidence: 99%
“…Hal ini penting untuk dipahami karena perubahan aturan PKWT pada Undang-Undang Cipta Kerja berdampak pada hak-hak dan perlindungan bagi para pekerja (Giri Santosa, 2021). Terdapat pula ketentuan-ketentuan lain yang memengaruhi status PKWT, Di samping itu, analisis hukum ini juga akan membahas isu-isu terkait PKWT dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi perdebatan di masyarakat.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…35 Perjanjian yang berkeadilan sebagai upaya perlindungan rahasia dagang antara perusahaan dengan karyawannya perlu mengatur langkah-langkah yang harus dipatuhi dalam menjaga kerahasiaan dan mengatur pula perlindungan terhadap karyawan dengan mensyaratkan pemilik rahasia dagang mampu membuktikan terjadinya pelanggaran rahasia dagang melalui alat bukti yang sah, serta mengutamakan jalur arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa dalam penyelesaian konflik rahasia dagang sebagai penerapan asas ultimum remedium. 36 Pembentukan upaya perlindungan rahasia dagang yang dapat dijadikan alat bukti yang sah dapat diwujudkan dengan pembuatan suatu perjanjian kerahasiaan (confidentiality agreement) yang kerap dicantumkan dalam suatu perjanjian maupun dibuat secara terpisah. Confidentiality agreement yang berlandaskan hukum kontrak berisi kesepakatan bahwa para pihak menyetujui untuk tetap menjaga informasi rahasia perusahaan dengan tidak mengungkapkannya kepada pihak ketiga baik saat berlangsungnya masa kerja dan saat berakhirnya masa kerja.…”
Section: Urgensi Pengaturan Confidentiality Agreement Sebagai Strategiunclassified