“…umur perusahaan keluarga(Carney, Gedajlovic, & Strike, 2014) Asuransi jiwa adalah layanan yang abstrak, kompleks, dan berfokus pada manfaat masa depan yang tidak pasti karena konsumen cenderung merespon sesuai dengan resep budayanya.Individualisme memang berpengaruh positif signifikan terhadap konsumsi asuransi jiwa (tidak tercantum sebagai penerima manfaat dana asuransi pada polis. Ahli waris adalah pihak yang paling berkepentingan sebagai penerima manfaat dana asuransi maka ahli waris yang tidak tercantum sebagai penerima manfaat mendapat perlindungan hukum baik eksternal oleh peraturan perundangan dan internal oleh polis yang telah disepakati sesuai dengan prinsip asuransi(Sulistyorini, Hamidah, & Sulistyarini, 2020) Perlindungan hukum pemegang polis asuransi jiwa belum terlindungi karena klaim yang diajukan oleh pemegang polis terjadi perseteruan antara nasabah dan perusahaan asuransi malah terjadinya persengketaan ke ranah pengadilan, sehingga menjadi sengketa hukum yang membutuhkan waktu, tenaga dan keuangan. Pemerintah sebagai penegak hukum seharusnya melakukan upaya politik hukum untuk melindungi warga negaranya terhadap kasuskasus yang tidak terselesaikan(Wasita, 2020) Perjanjian asuransi jiwa ini menganut paham bila seseorang yang melakukan perjanjian asuransi dapat mewariskan harta kekayaannya kepada ahli warisnya pada asuransi jiwa dikatakan sebagailegaat yang tidak sah.…”