2020
DOI: 10.17977/um019v5i1p58-65
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris yang Tidak Tercantum sebagai Penerima Manfaat dalam Asuransi Jiwa

Abstract: The research objective was to find a form of legal protection that was given to heirs who were not listed as beneficiaries of insurance funds on a life insurance policy. The study used the normative juridical method by using the statute approach and the conceptual approach, the technique of gathering legal material through literature study, and the analysis technique was carried out prescriptive. The results of the study showed that heirs were the most interested parties as beneficiaries of life insurance fund… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2020
2020
2022
2022

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 3 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Ketidakpastian hukum yang terjadi akibat tidak adanya peraturan mengenai perbuatan menawarkan diri sebagai PSK melalui media online menyebabkan tidak tercapainya tujuan hukum dalam masyarakat. Ketidakpastian hukum dapat menimbulkan suatu ketidakadilan hukum dalam masyarakat (Sulistyorini, Hamidah, & Sulistyarini, 2020). Keberadaan asas kepastian hukum dimaknai sebagai suatu keadaan yang tercipta karena adanya kekuatan konkrit dari hukum yang bersangkutan (Julyano & Sulistyawan, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Ketidakpastian hukum yang terjadi akibat tidak adanya peraturan mengenai perbuatan menawarkan diri sebagai PSK melalui media online menyebabkan tidak tercapainya tujuan hukum dalam masyarakat. Ketidakpastian hukum dapat menimbulkan suatu ketidakadilan hukum dalam masyarakat (Sulistyorini, Hamidah, & Sulistyarini, 2020). Keberadaan asas kepastian hukum dimaknai sebagai suatu keadaan yang tercipta karena adanya kekuatan konkrit dari hukum yang bersangkutan (Julyano & Sulistyawan, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…umur perusahaan keluarga(Carney, Gedajlovic, & Strike, 2014) Asuransi jiwa adalah layanan yang abstrak, kompleks, dan berfokus pada manfaat masa depan yang tidak pasti karena konsumen cenderung merespon sesuai dengan resep budayanya.Individualisme memang berpengaruh positif signifikan terhadap konsumsi asuransi jiwa (tidak tercantum sebagai penerima manfaat dana asuransi pada polis. Ahli waris adalah pihak yang paling berkepentingan sebagai penerima manfaat dana asuransi maka ahli waris yang tidak tercantum sebagai penerima manfaat mendapat perlindungan hukum baik eksternal oleh peraturan perundangan dan internal oleh polis yang telah disepakati sesuai dengan prinsip asuransi(Sulistyorini, Hamidah, & Sulistyarini, 2020) Perlindungan hukum pemegang polis asuransi jiwa belum terlindungi karena klaim yang diajukan oleh pemegang polis terjadi perseteruan antara nasabah dan perusahaan asuransi malah terjadinya persengketaan ke ranah pengadilan, sehingga menjadi sengketa hukum yang membutuhkan waktu, tenaga dan keuangan. Pemerintah sebagai penegak hukum seharusnya melakukan upaya politik hukum untuk melindungi warga negaranya terhadap kasuskasus yang tidak terselesaikan(Wasita, 2020) Perjanjian asuransi jiwa ini menganut paham bila seseorang yang melakukan perjanjian asuransi dapat mewariskan harta kekayaannya kepada ahli warisnya pada asuransi jiwa dikatakan sebagailegaat yang tidak sah.…”
unclassified
“…24 Ibid.25 Sulistyorini, H., Hamidah, S., & Sulistyarini, R. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris yang Tidak Tercantum sebagai Penerima Manfaat dalam Asuransi Jiwa.…”
unclassified