2022
DOI: 10.15408/jlr.v4i2.21414
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Terhadap Monetisasi Karya Seni Musik Untuk Konten Video Yang Diunggah Ke Youtube Ditinjau Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Abstract: In today's rapid technological developments, many people are involved in the world of electronic entertainment and one of them is being a content creator on Youtube. However, in practice there are still many people who use other people's copyrighted works for their video content without having the approval or license of the related parties. This research focuses on circulating literature sources and the result is that every activity that uses the copyrighted work of others must have permission from the creator… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(2 citation statements)
references
References 1 publication
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…Namun hal ini bagaikan pisau bermata dua, pelanggaran HaKI, terutama Hak Cipta menjadi endemik dan perlindungannya semakin tak dapat terjangkau oleh radar (Ramli & Cipta, 2018) Hak Cipta semestinya hadir dengan fungsinya dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi pencipta suatu karya dan suatu karya cipta di tengahtengah perkembangan Ilmu Pengetahuan Teknologi yang disertai dengan perkembangan kesenian serta kebudayaan yang semakin pesat. Tetapi hal ini tidak sepenuhnya menjadi jaminan, karena tingginya perkembangan era digital juga telah memunculkan para pengguna internet yang kurang bijaksana (Chandra, 2022). Tentu saja hal ini juga terjadi terhadap para konten kreator platform digital TikTok dengan penyebaran video atau konten yang diciptakan digunakan atau diposting kembali tanpa izin demi kepentingan tertentu.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Namun hal ini bagaikan pisau bermata dua, pelanggaran HaKI, terutama Hak Cipta menjadi endemik dan perlindungannya semakin tak dapat terjangkau oleh radar (Ramli & Cipta, 2018) Hak Cipta semestinya hadir dengan fungsinya dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi pencipta suatu karya dan suatu karya cipta di tengahtengah perkembangan Ilmu Pengetahuan Teknologi yang disertai dengan perkembangan kesenian serta kebudayaan yang semakin pesat. Tetapi hal ini tidak sepenuhnya menjadi jaminan, karena tingginya perkembangan era digital juga telah memunculkan para pengguna internet yang kurang bijaksana (Chandra, 2022). Tentu saja hal ini juga terjadi terhadap para konten kreator platform digital TikTok dengan penyebaran video atau konten yang diciptakan digunakan atau diposting kembali tanpa izin demi kepentingan tertentu.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Adsence is a Google-organized advertising cooperation program through internet media in which the owner of a website or blog would get money in the form of profit sharing from Google for each advertisement clicked by site visitors, also known as the pay per click (PPC) system or pay per click (Aquar, 2018;Chandra, 2022). Whatever the type and form of youtube regulation, it is clear from a legal point of view, youtubers who create music and song cover content can be said to be a crime against the economic rights of copyright holders, related rights and performers as regulated in Article 113 Paragraph (2) letter c, d, f, and h, which threatens the perpetrators of translating works, adapting, arranging or transforming works or copies, performances of works and communication of works without permission from the holder of the copyright, related rights and performers, can be subject to imprisonment for as long as a maximum of three years and a maximum fine of Rp500 million rupiah.…”
Section: Adsense Youtubementioning
confidence: 99%