2021
DOI: 10.30648/dun.v5i2.314
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Persoalan Pengudusan Pasangan dalam Pernikahan Beda Agama: Kritik Sosio-Historis 1 Korintus 7:12-16

Abstract: Abstract. This study describes the marriage legality between Christian and non-Christian in Corinth. The text that is used as a focus for interpretation is 1 Corinthians 7:12-16, by using the socio-historical criticism. The text was chosen because it talked about the marriage of different beliefs that took place in the City of Corinth. To interpret text by the socio-historical criticism, things to consider are: First, the background of the social and historical context and mixed marriage in Corinth. Second, th… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(5 citation statements)
references
References 13 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Apalagi di era globalisasi yang semakin modern agama tidak menjadi penghalang bagi seseorang melangsungkan perkawinan beda agama, meskipun masih menjadi isu yang hangat dan menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat plural seperti di Indonesia (Ana Kartika Nur Safitri n.d.). Vincent Kalvin Weno mengatakan pada dasarnya di Indonesia perkawinan merupakan suatu akta yang secara legal meresmikan antar dua manusia yang berbeda laki-laki dan perempuan yang menjadi fokusnya (Wenno 2021). Namun ada hal-hal lain di luar perbedaan laki-laki dan perempuan, misalnya perbedaan suku, ras dan agama.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 2 more Smart Citations
“…Apalagi di era globalisasi yang semakin modern agama tidak menjadi penghalang bagi seseorang melangsungkan perkawinan beda agama, meskipun masih menjadi isu yang hangat dan menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat plural seperti di Indonesia (Ana Kartika Nur Safitri n.d.). Vincent Kalvin Weno mengatakan pada dasarnya di Indonesia perkawinan merupakan suatu akta yang secara legal meresmikan antar dua manusia yang berbeda laki-laki dan perempuan yang menjadi fokusnya (Wenno 2021). Namun ada hal-hal lain di luar perbedaan laki-laki dan perempuan, misalnya perbedaan suku, ras dan agama.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Ada beberapa hal yang membenarkan antara lain; Pertama, letak Kota Korintus di antara dua teluk, yaitu Korintus dan Teluk Saronik. Kedua, teluk itu yang menghubungkan Peloponnesus ke daratan Yunani (Wenno 2021). Selain dua hal tersebut, di Kota Korintus mengalami banyak permasalahan sebagai kota modern, salah satunya perkawinan berbeda keyakinan.…”
Section: Kajian Teks 1 Korintus 7:12-16 Dan Relevansinya Dalam Kehidu...unclassified
See 1 more Smart Citation
“…Islamic law clearly forbids interfaith marriage, and even if enforced, it is commonly known in society as "zina for life" (Tanjuang & Tanjung, 2022). Christianity also prohibits religious differences during marriage because in Christianity the purpose of marriage is to bring happiness between husband, wife and children within the framework of an eternal and lasting family (Wenno, 2021). In Catholic Law, there is a prohibition on interfaith marriage unless there is permission under certain conditions from the Church to perform interfaith marriage (Rosidah, 2013).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
“…Vincent Kalvin Wenno sudah melakukan penelitian serupa terhadap teks Alkitab ini.Namun yang menjadi penekanan Wenno dalam penelitiannya adalah tentang kekudusan penikahan Kristen akibat pernikahan campuran. Kesimpulan Wenno adalah Paulus memahami kudusnya pernikahan Kristen dengan cara menarik batas antara kudus dan cemar dalam masyarakat Korintus yang majemuk(Wenno, 2021).Penelitian penulis memiliki perbedaan penekanan dengan penelitian Wenno. Penelitian ini lebih bersifat aplikatif karena penulis ingin mengetahui apakah menurut Paulus dalam 1 Korintus 7:12-16 dibolehkan pernikahan beda keyakinan?…”
unclassified