2019
DOI: 10.29103/jimfh.v2i1.4066
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA DALAM PENGGALIAN BAHAN GALIAN C (Studi Penelitian Di Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe)

Abstract: Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana kegiatan tersebut termasuk dalam tindakan, usaha menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi. Kasus pengalian tanah galian C yang terjadi di Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, aktivitas penggalian tanah galian C di kawasan Pegunungan Padang Sakti dan Paloh Punti Muara Satu Lhokseumawe tidak berizin semakin tidak terkendali yang dilakukan oleh pemilik gal… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Pihak yang merusak lingkungan harus siap menghadapi konsekuensi hukum dan finansial dari perbuatannya, sehingga dapat memberikan efek jera dan mendorong perilaku yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. (Syahru et al, 2019) Dalam beberapa yurisdiksi, perkembangan hukum perdata terkait lingkungan hidup juga mencakup sanksi yang lebih berat, denda yang signifikan, atau kewajiban untuk melakukan restorasi lingkungan secara penuh. Ini menunjukkan bahwa legislator dan lembaga hukum semakin menyadari pentingnya melindungi lingkungan hidup dan mendorong praktik-praktik yang berkelanjutan.…”
Section: Konsep Penegakan Hukum Perdata Dan Pidana Terhadap Pelaku Ke...unclassified
“…Pihak yang merusak lingkungan harus siap menghadapi konsekuensi hukum dan finansial dari perbuatannya, sehingga dapat memberikan efek jera dan mendorong perilaku yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. (Syahru et al, 2019) Dalam beberapa yurisdiksi, perkembangan hukum perdata terkait lingkungan hidup juga mencakup sanksi yang lebih berat, denda yang signifikan, atau kewajiban untuk melakukan restorasi lingkungan secara penuh. Ini menunjukkan bahwa legislator dan lembaga hukum semakin menyadari pentingnya melindungi lingkungan hidup dan mendorong praktik-praktik yang berkelanjutan.…”
Section: Konsep Penegakan Hukum Perdata Dan Pidana Terhadap Pelaku Ke...unclassified