2019
DOI: 10.22437/jssh.v3i2.8428
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pola Pembinaan Terhadap Narapidana Seumur Hidup Dalam Kebijakan Implementasinya

Abstract: Pembinaan narapidana di Indonesia berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Pembinaan narapidanaa itu sendiri terdiri dari narapidana waktu tertentu tidak lebih dari 20 (dua puluh) tahun dan narapidana seumur hidup menjalani hukuman sampai meninggal dunia. Permasalahan yang muncul adalah terkait dengan pembinaan narapidana seumur hidup yang pembinaannya bersifat jangka panjang, karena tidak dapat diketahui pasti kapan seseorang meninggal. Sementara pembinaan narapidana berdasar… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
4
1

Citation Types

0
1
0
4

Year Published

2021
2021
2022
2022

Publication Types

Select...
5
1

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 7 publications
(6 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
4
Order By: Relevance
“…Sebab system pemasyarakatan yang digagaskan tersebut menjelaskan bahwa system kepenjaraan menjadi pemasyarakatan membuat system dan pola pembinaan yang dilakukan terhadap narapidana yang dimana mengendepankan pengayoman dan menyampingkan pembalasan, saat ini program pembinaan yang diberikan kepada narapidana terdapat dua program yaitu pola pembinaan kemandiran dan kepribadian yang bertujuan system pemasyarakatan dapat tercapai dan tersosialisasi. Namun dalam Undang -Undang Pemasyarakatan No 12 Tahun 1995 belum menjabarkan secara rinci terkait dengan pembinaan narapidana yang mendapatkan hukuman seumur hidup, sehingga pemberian hukuman seumur hidup dirasa kurang sesuai dengan tujuan pemasyarakatan (Departemen Kehakiman, 1990;Sujatno, 2004;Arfa, Nur and Monita, 2019;Mahesa, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 2 more Smart Citations
“…Sebab system pemasyarakatan yang digagaskan tersebut menjelaskan bahwa system kepenjaraan menjadi pemasyarakatan membuat system dan pola pembinaan yang dilakukan terhadap narapidana yang dimana mengendepankan pengayoman dan menyampingkan pembalasan, saat ini program pembinaan yang diberikan kepada narapidana terdapat dua program yaitu pola pembinaan kemandiran dan kepribadian yang bertujuan system pemasyarakatan dapat tercapai dan tersosialisasi. Namun dalam Undang -Undang Pemasyarakatan No 12 Tahun 1995 belum menjabarkan secara rinci terkait dengan pembinaan narapidana yang mendapatkan hukuman seumur hidup, sehingga pemberian hukuman seumur hidup dirasa kurang sesuai dengan tujuan pemasyarakatan (Departemen Kehakiman, 1990;Sujatno, 2004;Arfa, Nur and Monita, 2019;Mahesa, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dengan demikian pelaksanaan pidana penjara dengan hukuman seumur hidup tidak sesuai dengan system pemasyarakatan dan tidak sesuai pula terhadap hak asasi manusia yang melekat pada diri narapidana. Karena tujuan pidana seumur hidup bertujuan untuk perlindungan masyarakat semata, namun system pemasyarakat bertujuan pada perlindungan dan pembinaan serta rehabilitasi terhadap terpidana yang bertujuan mengembalikan narapidana kepada masyarakat (Sujatno, 2004;Maulani, 2012;Dwiatmodjo, 2013;Rochaeti and Sularto, 2016;Sangian, 2017;Arfa, Nur and Monita, 2019;Mahesa, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…The formation of prisoners, which is stipulated by a Decree of the Minister of Justice, stipulates four stages of the process of guiding prisoners, which can be divided into two areas: personality and independence. 23 P-ISSN 2723-262X Volume 2 Issue 1, January-June 2021 E-ISSN 2745-9306 7…”
Section: Implementation Of Death Conviction Supervision In Correctional Institution Ormentioning
confidence: 99%
“…pembinaan pada dasarnya merupakan suatu aktivitas atau kegiatan yang dilakukan secara sadar, berencana, terarah, dan teratur secara bertanggungjawab dalam rangka menumbuhkan, meningkatkan, dan mengembangkan kemampuan serta sumber-sumber yang tersedia untuk mencapai tujuan. Dalam hal ini, pembinaan yang dilakukan dilembaga pemasyarakatan adalah pembinaan terhadap narapidana, baik narapidana yang dijatuhi pidana waktu tertentu maupun narapidana yang dijatuhi pidanaseumur hidup (Arfa, Nur, & Monita, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified