Di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak ditegaskan bahwa: “Anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis yang mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan”. Salah satu permasalahan anak adalah mengenai penyalahgunaan narkotika. Narkotika yang pada awal mula penggunaannya bertujuan untuk memnuhi perkembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan, kini keberadaannya menjadi ancaman bagi kelangsungan hidup masyarakat khususnya anak karena disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Hal ini yang menjadi dasar dari tim pengabdian pada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan pengetahuan dan pemahaman yang tepat tentang Undang-Undang Narkotika yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan tujuan siswa yang mengikuti penyuluhan hukum dan sosialisasi UU Narkotika yang dilakukan oleh Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi di Sekolah Dasar di Kelurahan Tanjung Pasir Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi mengetahuinya tentang bahaya narkotika dan bisa memberikan pemahaman dan penyebaran informasi kepada para guru hingga bisa dicegah untuk melakukan hal-hal yang melanggar Undang-Undang Narkotika atau juga mencegah anak didik jadi korban narkotika yang bisa merusak masa depan anak salah satunya.
Pembinaan narapidana di Indonesia berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Pembinaan narapidanaa itu sendiri terdiri dari narapidana waktu tertentu tidak lebih dari 20 (dua puluh) tahun dan narapidana seumur hidup menjalani hukuman sampai meninggal dunia. Permasalahan yang muncul adalah terkait dengan pembinaan narapidana seumur hidup yang pembinaannya bersifat jangka panjang, karena tidak dapat diketahui pasti kapan seseorang meninggal. Sementara pembinaan narapidana berdasarkan paraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pola pembinaan secara umum untuk seluruh narapidana taanpa membedakan lama pidana dari narapidanaa itu sendiri. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana pola pembinaan narapidana seumur hidup tersebut dalam kebijakan implementasinya. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dimana dalam penelitian ini nanti akan dikaji mengenai kebijakan hukum pidana dalam pembinaan narapidana seumur hidup, pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, bahwa pola pembinaan narapidana seumur hidup didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu pola pembinaan yang berlaku secara umum untuk seluruh narapidana tanpa membedakan lama pidana yang yang dijatuhkan terhadap narapidana. Terhadap narapidana yang dijatuhi pidana seumur hidup belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus terkait dengan pembinaannya. Dengan kata lain pembinaan narapidana seumur hidup mengikuti pada paraturan perundang-undangan yang sudah ada. Sistem pemasyarakatan memberikan pembinaan sesuai tahapan baku. Kebijakan implementatif tetap menempatkan narapidana seumur hidup berada di dalam sistem pemasyarakatan, akan tetapi agak sulit menentukan tahapan-tahapan pembinaannya karena masa pidana dari narapidana seumur hidup tidak terbatas.
This article aims to determine and analyze the application of sanctions against traffic violations committed by children at the Tanjung Jabung Barat Police and to identify and analyze the constraints of implementing sanctions for traffic violations committed by children at the Tanjung Jabung Barat Police. This research is a type of empirical juridical research. The results showed that the form of sanctions against motor vehicle traffic violations committed by children at the Tanjung Jabung Barat Police was divided into 5 (five) forms of action sanctions. The number of traffic violations subject to action sanctions is not specifically pegged for any violations, the form of sanctions given is submitted to members of the Tanjabbar Police Traffic Unit, but generally the sanctions for action are in the form of push ups and being called by their parents and then making a letter of agreement or statement not to repeat again . Constraints in implementing sanctions for traffic violations committed by children at the Tanjung Jabung Barat Police are limited facilities and infrastructure and financial position to be allocated for the application of these sanctions that have not been budgeted for by the government besides its application requires policies and SOPs that must be standardized first through regulatory regulations. legislation. Abstrak Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sanksi tindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di Polres Tanjung Jabung Barat dan untuk mengetahui dan menganalisis kendala penerapan sanksi tindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di Polres Tanjung Jabung Barat. Penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk sanksi tindakan terhadap pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor yang dilakukan oleh anak di Polres Tanjung Jabung Barat terbagi atas 5 (lima) bentuk sanksi tindakan. Jumlah pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi tindakan tidak dipatok khusus untuk pelanggaran apa saja, bentuk sanksi yang diberikan diserahkan kepada pihak anggota Satlantas Polres Tanjabbar, tetapi pada umumnya sanksi tindakan berupa push up dan dipanggil orang tuanya dan kemudian membuat surat perjanjian atau pernyataan tidak mengulangi lagi. Kendala dalam penerapan sanksi tindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di Polres Tanjung Jabung Barat yaitu keterbatasan sarana dan prasarana dan kedudukan keuangan untuk dialokasikan untuk penerapan sanksi tindakan ini belum dianggarkan oleh pemerintah selain penerapannya memerlukan kebijakan dan SOP yang harus dibakukan dulu melalui regulasi peraturan perundang-undangan
Pembuangan limbah cair beracun pada saat ini masih sering terjadi, salah satunya di wilayah hukum pengadilan Negeri Muara Bulian. Perbuatan ini merupakan salah satu bentuk perbuatan pencemaran lingkungan, jika hal ini dibiarkan dapat merugikan kesehatan masyarakat, daerah maupun negara. Setiap orang yang melakukan dumping limbahke media lingkungan hidup tanpa izin akan dikenai dengan suatu aturan hukum pidana yang diancam dengan pidana. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 Tetang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 104 ditentukan bahwa: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 menentukan bahwa: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan kemedia lingkungan hidup tanpa izin. Permasalahan mendasar yang tampak adalah dalam hal penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin tersebut karena dari beberapa kasus yang terjadi hanya sedikit kasus yang sampai diteruskan ke Pengadilan. Oleh karena itu pentingnya mengetahui faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah, pertama, untuk mengetahui, menganalisis serta mengkritisi pengaturan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perspektif sistem peradilan pidana di Indonesia. Kedua, untuk menemukan dan menganalisis pengaturan mengenai permohonan PK yang ideal kedepannya dalam perspektif sistem peradilan pidana di Indonesia. Berpijak dari tujuan penelitian tersebut, maka dirumuskanlah 2 (dua) permasalahan yaitu: (1) Bagaimanakah pengaturan permohonan PK yang diajukan oleh JPU dalam perspektif sistem peradilan pidana di Indonesia? (2) Bagaimanakah pengaturan PK dalam perspektif sistem peradilan pidana di Indonesia untuk kedepannya?. Metode penelitian yang dipergunakan dalam melakukan pembahasan dari permasalahan yang telah dirumuskan tersebut adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, sejarah dan kasus hukum. Setelah dilakukan penelitian, maka hasil yang diperoleh, pertama, dalam perspektif sistem peradilan pidana di Indonesia JPU berhak mengajukan permohonan PK terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan prinsip dasarnya menguntungkan terpidana atau ahli warisnya, namun hal yang demikian ini tidaklah bersifat mutlak, karena dalam keadaan tertentu dapat pula diajukan permohonan PK oleh JPU terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap jika tidak terwujudnya kebenaran materil, dalam hal ini permohonan PK tersebut kemungkinan besar justru akan memberatkan terpidana; Kedua, pengaturan mengenai upaya hukum PK yang ideal untuk kedepannya agar JPU diberikan hak secara tegas untuk mengajukan permohonan PK di dalam ketentuan Pasal 263 KUHAP, baik dalam kapasitasnya untuk meringankan maupun yang memberatkan terpidana. Sehingga rekomendasi yang ditawarkan dari adanya penelitian ini adalah, pertama, dalam perspektif sistem peradilan pidana hendaknya antara terpidana dan JPU diberikan hak secara berimbang di dalam upayanya menggunakan sarana hukum PK; kedua, jika pembentuk undang-undang menghendaki adanya penghilangan hak dari JPU di dalam upayanya mengajukan permohonan PK secara tuntas, yang sekiranya dapat merugikan terpidana, maka sebaiknya dihapuskan saja ketentuan dari Pasal 263 ayat (3) KUHAP serta perlu dilakukan penyempurnaan kembali mengenai ketentuan Pasal 264 ayat (2) KUHAP.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.