2020
DOI: 10.24815/sklj.v4i2.16999
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Politik Hukum Pembentukan Dua Kovenan HAM Internasional Tentang Hak Sipil Politik dan Hak Ekonomi Sosial Budaya

Abstract: Hak Asasi Manusia (HAM) digunakan dan dimaknai secara berbeda disetiapnegara. Hal ini diawali dari era terjadinya Perang Dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Sebagai dua negara dengan perbedaan ideologi, kedua belah pihak berkompetisi melalui penyebaran ideologi dalam pembentukan hukum HAM internasional. Tulisan ini akan menjelaskan mengenai bagaimana politik hukum ideologi mempengaruhi pembentukan dan penerimaan hukum HAM internasional. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normat… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Kovenan perlindungan Hak Ekosob memiliki kewajiban untuk memenuhi hak seluruh warga negaranya tanpa terkecuali (non-dikriminatif) termasuk perlindungan hak atas tempat tinggal yang layak sebagai pemenuhan hak dasar manusia (Darajati & Syafei, 2020). Bagi Indonesia, ratifikasi dan ratifikasi instrumen hukum hak asasi manusia internasional berimplikasi pada tugas dan tanggung jawab negara untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk ketika Negara hendak melakukan pembangunan melalui pengadaan tanah untuk kepentingan umum.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Kovenan perlindungan Hak Ekosob memiliki kewajiban untuk memenuhi hak seluruh warga negaranya tanpa terkecuali (non-dikriminatif) termasuk perlindungan hak atas tempat tinggal yang layak sebagai pemenuhan hak dasar manusia (Darajati & Syafei, 2020). Bagi Indonesia, ratifikasi dan ratifikasi instrumen hukum hak asasi manusia internasional berimplikasi pada tugas dan tanggung jawab negara untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk ketika Negara hendak melakukan pembangunan melalui pengadaan tanah untuk kepentingan umum.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Olehnya itu dia mengemukakan HAM yang dimiliki manusia karena ia adalah manusia, dan haknya ini tidak boleh diingkari, dan konsepsi ini tidak meletakan perbedaan ras, jenis kelamin, gender dan agama dan tidak lagi relevan secara politik dan hukum serta menuntut adanya perlakuan yang sama bagi semua orang. 4 Konsep-konsep HAM yang diutarakan di atas hendak menjejali konsep dan pemahaman bahwa sesungguhnya HAM bersifat universal dan multidimensional sifatnya. Prinsip-prinsip HAM pada dasarnya memiliki muatan moralitas yang kena mengena dengan semua sisi kehidupan manusia.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Sekalipun mungkin ada Negara-negara tertentu yang hanya meratifikasi salah satu dari instrument tersebut. ; seperti misalnya Amerika Hanya meratifikasi ICCPR dan China ICESCR 35 Memang ada sebagian kalangan dalam melihat kedua instrument ini tidak dalam ketrekaitan dan kesalingketergantungan.…”
Section: B Metode Penelitianunclassified