2018
DOI: 10.29303/ius.v6i1.544
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Reposisi Peran Waqaf Dalam Pemberdayaan Ekonomi Islam Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Waqaf

Abstract: One of the supporting instruments in Islamic law is

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2020
2020
2022
2022

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…Kewajiban nasional dalam menyusun atau memberlakukan wakaf bukan untuk mencampuri urusan wakaf, melainkan untuk mengawasi keteraturan dan bergerak ke arah yang benar dalam pelaksanaan wakaf. Dalam proses dan tata cara administrasi dan pembangunan, dan mengawasi dengan ketat, bahkan sifat negara menambahkan komponen kekuasaan untuk menjatuhkan hukuman pidana sebagaimana disusun dalam peraturan tersebut (Muhammad Junaidi, 2018). Kementerian Agama menyatakan wakaf tunai sebagai wakaf yang dilakukan oleh seorang individu, sekelompok individu dan satu lembaga, atau organisasi hukum berbasis uang.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Kewajiban nasional dalam menyusun atau memberlakukan wakaf bukan untuk mencampuri urusan wakaf, melainkan untuk mengawasi keteraturan dan bergerak ke arah yang benar dalam pelaksanaan wakaf. Dalam proses dan tata cara administrasi dan pembangunan, dan mengawasi dengan ketat, bahkan sifat negara menambahkan komponen kekuasaan untuk menjatuhkan hukuman pidana sebagaimana disusun dalam peraturan tersebut (Muhammad Junaidi, 2018). Kementerian Agama menyatakan wakaf tunai sebagai wakaf yang dilakukan oleh seorang individu, sekelompok individu dan satu lembaga, atau organisasi hukum berbasis uang.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Based on the etymological understanding, a waqf is a form of verb waqafa-yaqifu which means protecting or detaining (Linge, 2015) Referring to Law No. 41 of 2004 about waqf, waqf is a legal act of waqif to separate and surrender a portion of his possessions to be used forever or for a certain period following religious interests and public welfare the Shari'a (Junaidi et al, 2018). Cash waqf is being distributed to health facilities and mushalla or mosques.…”
Section: The Socio-economic Impact Of Nahdhatul Ulama's Philanthropymentioning
confidence: 99%