2019
DOI: 10.14421/jsa.2019.131-04
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Skema Kekerasan Terhadap Anak Di Daerah Istimewa Yogyakarta

Abstract: Kekerasan terhadap anak merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak. Keprihatinan terhadap fenomena sosial yang terjadi dewasa ini, mendorong penulis untuk mengeksplorasi lebih dalam kasus-kasus kekerasan anak yang terjadi di Indonesia, khususnya di D.I. Yogyakarta. Pokok masalah dari studi ini adalah ingin menemukan bagaimana skema kecenderungan kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada anak di D.I. Yogyakarta pada periode tahun 2012-2014, faktor-faktor pemicu terjadinya kekerasan terhadap anak… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2021
2021
2022
2022

Publication Types

Select...
1
1

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…In the child abuse scheme in Yogyakarta, Widiastuti [26] found that sexual violence against children was caused by ignorance, lack of child protection, and low bargaining position triggered by technology. From 2012 to 2014, in Yogyakarta, cases of violence against children were in the top three parts and were constantly increasing.…”
Section: B Discussionmentioning
confidence: 99%
“…In the child abuse scheme in Yogyakarta, Widiastuti [26] found that sexual violence against children was caused by ignorance, lack of child protection, and low bargaining position triggered by technology. From 2012 to 2014, in Yogyakarta, cases of violence against children were in the top three parts and were constantly increasing.…”
Section: B Discussionmentioning
confidence: 99%
“…Di Indonesia, meski pun perlindungan anak dijamin dan dirumuskan melalui berbagai kebijakan, namun penggunaan kekuasaan oleh beberapa orang tua masih menimbulkan dampak yang melanggar perlindungan anak, seperti pemerkosaan (Azanella, 2018), perkawinan anak (Purnamasari, 2020), dan kekerasan seksual lainnya (Muflihah, 2020;Yusrini, 2020;Setiawan, 2019). Pelanggaran tersebut tidak sedikit mengakibatkan anak mengalami gangguan pada fisik (Widiastuti, 2019), psikis, hingga kematian (Maknun, 2016;Muarifah, Wati, & Puspitasari, 2020). Penindasan tersebut berisiko memunculkan hambatan struktural dan tantangan terhadap kesehatan dan kesejahteraan anak sebagai korban dari segala tindak kekerasan, pengabaian dan perlakuan salah (Corneau & Stergiopoulos, 2012).…”
Section: Pendahuluanunclassified