2017
DOI: 10.15578/jkpi.8.2.2016.85-96
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Status Pengelolaan Sumberdaya Benih Lobster Untuk Mendukung Perikanan Budidaya: Studi Kasus Perairan Pulau Lombok

Abstract: Indonesia merupakan negara pengekspor utama benih lobster ke negara-negara produsen lobster di dunia. Penetapan PERMEN KP No. 1 tahun 2015 berimplikasi pada larangan penangkapan lobster ukuran benih di Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis data dan informasi terkait status pengelolaan sumberdaya benih lobster dan dampak dari peraturan tentang penangkapan lobster, serta potensi pengelolaan sumberdaya benih lobster alam tersebut melalui pengembangan budidaya. Pengumpulan data telah dilakukan pada ta… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
4
1

Citation Types

0
13
0
12

Year Published

2018
2018
2023
2023

Publication Types

Select...
8

Relationship

0
8

Authors

Journals

citations
Cited by 24 publications
(25 citation statements)
references
References 3 publications
0
13
0
12
Order By: Relevance
“…Sentra pengembangan lobster di Provinsi NTB ditetapkan di Kabupaten Lombok Timur tepatnya di Perairan Teluk Ekas dan Teluk Jukung Telong Elong Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur (DKP NTB, 2015). Hal ini dikarenakan tingginya potensi ketersediaan benih lobster di perairan teluk tersebut sehingga dapat dijadikan sebagai peluang untuk pengembangan aktivitas budidaya melalui usaha budidaya pembesaran lobster, sebagai mata pencaharian masyarakat pesisir (Erlania et al, 2016).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sentra pengembangan lobster di Provinsi NTB ditetapkan di Kabupaten Lombok Timur tepatnya di Perairan Teluk Ekas dan Teluk Jukung Telong Elong Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur (DKP NTB, 2015). Hal ini dikarenakan tingginya potensi ketersediaan benih lobster di perairan teluk tersebut sehingga dapat dijadikan sebagai peluang untuk pengembangan aktivitas budidaya melalui usaha budidaya pembesaran lobster, sebagai mata pencaharian masyarakat pesisir (Erlania et al, 2016).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Kegiatan penangkapan benih lobster berlangsung sejak tahun 1990-an, dimana pada awalnya hasil tangkapan benih digunakan untuk kebutuhan budidaya pembesaran lobster. Penangkapan benih lobster mulai marak dilakukan di Pulau Lombok sejak tahun 2011 karena permintaan eksport cukup tinggi dan mencapaia puncaknya pada tahun 2013 dengan hasil tangkapan mencapai 2,6 juta ekor dengan nilai Rp 36 milyar (Bahrawi et al, 2015), dan pada tahun 20014 hasil tangkapan benih lobster mengalami penuruan (Erlania et al, 2017). Munculnya regulasi tentang larangan penangkapan benih lobster melalui Permen KP No.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Data dan informasi tentang potensi benih lobster, baik distribusi dan musim sangat diperlukan untuk mendukung tingkat eksploitasi yang maksimal dengan tetap menjaga kelestarian sumberdaya benih lobster di alam. Sampai saat ini, data dan informasi yang akurat tentang potensi benih lobster di Pulau Lombok belum tersedia (Erlania et al, 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Besarnya permintaan menyebabkan nelayan melakukan penangkapan BBL secara berlebihan tanpa memperhatikan keberlanjutan lingkungan (Adhiatma & Putranti, 2019). Alat tangkap BBL bersifat pasif dan cenderung ramah lingkungan, namun pembatasan penangkapan BBL perlu diatur agar dapat berkelanjutan (Erlania et al, 2016).…”
Section: Pendahuluan Latar Belakangunclassified