“…Menurut Castells dan Portes (1989) ekonomi informal merupakan kegiatan ekonomi yang luput dari peraturan negara dan berlangsung di lokasi yang fleksibel (Chiu, 2013). Dalam melakukan aktivitasnya sering kali PKL memanfaatkan lokasi yang bukan sebagai tempat berjualan, seperti bahu jalan, trotoar, emperan toko dan lainnya (Setiyawan, Sari, & Sardjono, 2020;Sudiartini, Kardini, Mulyani, & Sariani, 2020;Widjajanti, 2014). Sehingga, keberadaan PKL satu sisi dibutuhkan, sisi lain dianggap mengganggu.…”