2020
DOI: 10.37035/syakhsia.v22i1.2914
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Teori Maqoshid Syariah dan Penerpannya pada Fatwa Korona (Studi Analisis Kritis)

Abstract: Setelah mewabahnya corona atau covid 19 di seluruh dunia termasuk Indonesia mau tidak mau dalam rangka memutus rantai penyebaran itu para ulama membuata fatwa terkait ibadah di dalam wabah corona, fatwa itu tentu berdarkan masukan-masukan dan ajuran-anjuran dari ahli Kesehatan dan organisasi Kesehatan dunia (WHO)yang mana dalam anjurannya di antaranya adalah hindari kontak fisik di antaranya bersalaman, dan hindari kerumunan. Dalam hal bagaimana beribadah di tengah pandemic virus corona atau covid 19 para ulam… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…14 Selain itu juga tentang kebolehan meninggalkan shalat jumat selama pandemi ini. 15 Hal ini tentunya dikaji dengan teori Maqashid Syariah dalam menjawab persoalan yang ada di masyarakat dengan melihat pada aspek kemaslahatan, 16 salahsatunya ialah aspek hifz al-nafs. 17 Selain di bidang keagamaan, bidang pendidikan juga terdampak virus Covid-19.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…14 Selain itu juga tentang kebolehan meninggalkan shalat jumat selama pandemi ini. 15 Hal ini tentunya dikaji dengan teori Maqashid Syariah dalam menjawab persoalan yang ada di masyarakat dengan melihat pada aspek kemaslahatan, 16 salahsatunya ialah aspek hifz al-nafs. 17 Selain di bidang keagamaan, bidang pendidikan juga terdampak virus Covid-19.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sebagaimana al-Ghazali, al-Razi pun melakukan pembagian maslahat menjadi dua: pertama, maslahat yang berhubungan dengan dunia; kedua, maslahat yang berhubungan dengan akhirat. 30 Ahli hukum Islam klasik mengklasifikasikan maqâshid syarî'ah menjadi tiga yaitu: kebutuhan al-darûriyyah (primer), al-hajjiyyah (sekunder) dan al-tahsinyyah (tersier). Kemudian, para ulama membagi kebutuhan primer menjadi 5 (lima): hifz al-din (pelestarian agama), hifz al-nafs (pelestarian nyawa), hifz al-mal (pelestarian harta), hifz al-'aql (pelestarian akal) dan hifz al-nasl (pelestarian keturunan).…”
Section: Tinjauan Maqashid Syariah Terhadap Pemenuhan Hak Aksesibilit...unclassified