Latar Belakang: Perubahan perpajakan yang terjadi dilatar belakangi pada aturan perpajakan, di mana Wajib Pajak diharapkan dapat lebih memahami mengenai aturan perpajakan, dan diharapkan pula peran konsultan pajak dapat membantu klien untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam membayar pajak.Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh dari Pemahaman Pajak, Tax Cost of Compliance terhadap Moralitas Wajib Pajak dengan mediasi Tax Service Quality.Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan responden Konsultan Pajak di Indonesia yang tergabung dalam IKPI (Indonesia). Populasi penelitian adalah konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI, pemilihan sampel menggunakan teknik simple random sampling. Data penelitian yang terkumpul dan telah lolos uji kualitas instrumen serta uji asumsi klasik, diuji regresi dengan teknik analisis jalur untuk melihat pengaruh variabel mediasi, dan uji regresi linier berganda untuk melihat pengaruh parsial masing-masing variabel dan pengaruh simultannya.Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial Pemahaman Pajak Tax Cost of Compliance berpengaruh terhadap Tax Service Quality, demikian juga Pemahaman Pajak, dan Tax Service Quality secara parsial berpengaruh terhadap Moralitas Wajib Pajak, sedangkan Tax Cost of Compliance tidak berpengaruh terhadap Moralitas Wajib Pajak, Hasil penelitian juga membuktikan bahwa variabel Tax Service Quality memediasi pengaruh Tax Cost of Compliance terhadap Moralitas Wajib Pajak, tetapi tidak memediasi pengaruh Pemahaman Pajak terhadap Moralitas Wajib PajakKeaslian/Kebaruan Penelitian: Penelitian ini menggunakan responden Konsultan Pajak yang masih jarang digunakan dalam penelitian-penelitian sebelumnya, padahal sebagai konsultan pajak dituntut untuk lebih memahami peraturan perpajakan. Penelitian ini juga menjadikan Kualitas Pelayanan sebagai variabel mediasi dan lebih fokus kepada Moralitas Wajib Pajak sebagai pemicu kepatuhan wajib pajak.