Perkembangan jaman tidak dapat dielakkan lagi bahwa, kemajuan merupakan suatu yang harus dicapai oleh suatu bangsa, kemjauan jaman ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi khususnya teknologi digital. Dengan berkembanganya teknologi digital, maka kejahatan juga akan mengikuti dari perkembangan jaman tersebut, oleh karen itu diperlukannya regulasi atau kebijakan berupa peraturan perundang undangan, khususnya mengenai teknologi digital, oleh karenanya lahirnya Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik untuk menjawab perembangan teknologi khususnya dibidang teknologi digital untuk dapat mencegah dan menanggulangi perbuatan yang sekiranya dipandang dapat merugikan orang lain. Dengan adanya undang undang tersebut maka perlu adanya edukasi hukum bagi kalangan masyarakat khususnya edukasi ini disampaikan oleh tim pengabdi dikelurahan Bener, Kecamatan Tegalrejo, Ygyakarta, dengan harapan warga masyarakat khususnya warga masyarakat kelurahan Bener dapat memahami undang undang tersebut dan tidak akan melakukan perbuata yang melanggar aturan pada dunia maya, serta dapat memebrikan rasa aman jika terdapat adanya perbuatan yang merugikan warga masyarakat khususnya didalam dunia maya. Adapun metode edukasi hukum ini mengguunakan beberapa tahapan, mulai dari tahapan awal berupa koordinasi para pihak anatara tim pengabdi dengan panitia warga masyarakat kelurahan Bener Kecamatan Tegalrejo sampai pada persiapan materi dan pelaksanaan edukasi hukum. Adapun hasil yang diperoleh adalah, pemahaman warga masyarakat terhadap eprbuatan yang oleh maupun tdak boleh dilakukan berserta sanksi hukuman berupa penjara maupun denda. Serta antusia para warga terhadap edukasi ini dengan melontarkan beberapa pertanyaan kepada pemetari. The development of the times is inevitable, that progress is something that must be achieved by a nation, the progress of the times is marked by the rapid development of technology, especially digital technology. With the development of digital technology, crime also develops, namely crime in the field of digital technology, therefore a policy is needed in the form of statutory regulations. Therefore the birth of Law number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions to respond to technological developments, especially to prevent and overcome actions that are deemed to be detrimental to other people. With the existence of this law, it is necessary to have legal education for the community, especially this education delivered by the service team in the Bener sub-district, Tegalrejo District, Yogyakarta, with the hope that the community members, especially the Bener sub-district community, can understand the law and will not commit acts that are against rule of law in cyberspace. The education law method uses several stages, starting from the initial stage in the form of coordination between the parties between the service team and the committee, residents of the Bener sub-district, Tegalrejo District, to preparing materials and implementing educational law. The results obtained are the understanding of community members about actions that may or may not be carried out accompanied by sanctions in the form of imprisonment or fines.