2020
DOI: 10.22437/jssh.v4i2.10999
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Tinjauan Yuridis Penerapan Dan Pelaksanaan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengedar Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Abstract: Pengaturan tindak pidana narkotika di Indonesia berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam undang-undang tersebut diatur tentang ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana narkotika salah satunya terhadap pengedar narkotika. Adapun ketentuan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pengedar narkotika tersebut diatur pada Pasal 114 yang mana pada ayat (2) disebutkan salah satu ancaman pidananya adalah pidana mati. Permasalahan adalah bagaimana penerapan hukuman mati terhadap pelak… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Pidana mati bagi terpidana narkotika merupakan adalah perlidungan HAM bagi setiap masyarakat dikarenakan kasus narkotika merupakan salah satu extra ordinary crime yang telah merugikan bangsa dalam jumlah yang besar secara materiil atau immaterial (Sembel et al, 2020). Menurut (Arfa et al, 2020) Narapidana yang menolak penerapan hukuman mati biasanya bertolak dari prinsip umum yang terdapat dalam UUD 1945 dan Undang-Undang mengenai hak asasi manusia. Sementara, narapidana yang mengusung hukuman mati lebih melihat akibat yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika yang menimbulkan korban yang teramat luas.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pidana mati bagi terpidana narkotika merupakan adalah perlidungan HAM bagi setiap masyarakat dikarenakan kasus narkotika merupakan salah satu extra ordinary crime yang telah merugikan bangsa dalam jumlah yang besar secara materiil atau immaterial (Sembel et al, 2020). Menurut (Arfa et al, 2020) Narapidana yang menolak penerapan hukuman mati biasanya bertolak dari prinsip umum yang terdapat dalam UUD 1945 dan Undang-Undang mengenai hak asasi manusia. Sementara, narapidana yang mengusung hukuman mati lebih melihat akibat yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika yang menimbulkan korban yang teramat luas.…”
Section: Pendahuluanunclassified