“…Untuk pendataan dengan baik dan dapat dikelola secara profesional, objek wakaf memerlukan status yang jelas, seperti: 1) Perlunya pendataan secara kongkrit, baik jumlah harta wakaf, luas harta wakaf, alamat harta wakaf, potensi harta wakaf, pengelola harta wakaf; 2) Pengadministrasi kepemilikan harta wakaf yang lengkap, seperti: Akta Ikrar Wakaf (AIW), Akta Ikrar Akta Pengganti Ikrar Wakaf (AIAPIW), sertifikat, dan dokumen-dokumen kepemilikan lainnya; 3) Pemetaan status harta wakaf yang jelas, tidak ada yang hilang, tidak ada yang terlantar semua memiliki dasar perwakafan dari wakif kepada nadzir: 4) Semua harta wakaf dapat dipergunakan untuk kemamfaatan agama, pendidikan, dan kesejahteraan umat; 5) Potensi harta wakaf, dapat dikembangkan dengan pengelolaan yang baik, secara efektif dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepentingan masyarakat umum. (Mardamin and Burhanudin 2021) Di samping itu, dalam berbagai kasus ada sebagian nadzir yang kurang memegang amanah, seperti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan, kurang melindungi harta wakaf dan kekeliruan-kekeliruan lain sehingga memungkinkan wakaf tersebut berpindah tangan, untuk mengatasi hal seperti ini hendaknya calon wakif sebelum berwakaf memperlihatkan terlebih dahulu apa yang diperlukan masyarakat dan dalam memilih nadzir perlu mempertimbangkan integritas dan kompetensi nadzir terhadap pengelolaan harta wakaf. Nadzir adalah orang yang berhak bertindak atas harta wakaf baik untuk pengurusan, memelihara, mengembangkan, mendistribusikan hasil wakaf kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya ataupun mengerjakan segala sesuatu yang memungkinkan harta itu tumbuh, berkembangan dan terdata dengan baik.…”