2021
DOI: 10.32488/harmoni.v20i2.507
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Urgensi Literasi Wakaf Bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Dalam Meningkatkan Pelayanan Prima Dan Mengantisipasi Sengketa Perwakafan

Abstract: Based on the survey results and the National Waqf Literacy Index report that the National Waqf Literacy Index (ILW) value is included in the low category, the importance of wakif literacy for Waqf Pledge Deed Officials (PPAIW) as the front line waqf administration. The focus of this research is to examine the urgency of waqf literacy for officials (PPAIW) who are authorized to carry out the waqf administration process in Indonesia, but have not been optimal in carrying out their duties, causing a lack of antic… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Untuk pendataan dengan baik dan dapat dikelola secara profesional, objek wakaf memerlukan status yang jelas, seperti: 1) Perlunya pendataan secara kongkrit, baik jumlah harta wakaf, luas harta wakaf, alamat harta wakaf, potensi harta wakaf, pengelola harta wakaf; 2) Pengadministrasi kepemilikan harta wakaf yang lengkap, seperti: Akta Ikrar Wakaf (AIW), Akta Ikrar Akta Pengganti Ikrar Wakaf (AIAPIW), sertifikat, dan dokumen-dokumen kepemilikan lainnya; 3) Pemetaan status harta wakaf yang jelas, tidak ada yang hilang, tidak ada yang terlantar semua memiliki dasar perwakafan dari wakif kepada nadzir: 4) Semua harta wakaf dapat dipergunakan untuk kemamfaatan agama, pendidikan, dan kesejahteraan umat; 5) Potensi harta wakaf, dapat dikembangkan dengan pengelolaan yang baik, secara efektif dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepentingan masyarakat umum. (Mardamin and Burhanudin 2021) Di samping itu, dalam berbagai kasus ada sebagian nadzir yang kurang memegang amanah, seperti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan, kurang melindungi harta wakaf dan kekeliruan-kekeliruan lain sehingga memungkinkan wakaf tersebut berpindah tangan, untuk mengatasi hal seperti ini hendaknya calon wakif sebelum berwakaf memperlihatkan terlebih dahulu apa yang diperlukan masyarakat dan dalam memilih nadzir perlu mempertimbangkan integritas dan kompetensi nadzir terhadap pengelolaan harta wakaf. Nadzir adalah orang yang berhak bertindak atas harta wakaf baik untuk pengurusan, memelihara, mengembangkan, mendistribusikan hasil wakaf kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya ataupun mengerjakan segala sesuatu yang memungkinkan harta itu tumbuh, berkembangan dan terdata dengan baik.…”
Section: Analisa Solusi Terhadap Problema Pengelolaan Wakafunclassified
“…Untuk pendataan dengan baik dan dapat dikelola secara profesional, objek wakaf memerlukan status yang jelas, seperti: 1) Perlunya pendataan secara kongkrit, baik jumlah harta wakaf, luas harta wakaf, alamat harta wakaf, potensi harta wakaf, pengelola harta wakaf; 2) Pengadministrasi kepemilikan harta wakaf yang lengkap, seperti: Akta Ikrar Wakaf (AIW), Akta Ikrar Akta Pengganti Ikrar Wakaf (AIAPIW), sertifikat, dan dokumen-dokumen kepemilikan lainnya; 3) Pemetaan status harta wakaf yang jelas, tidak ada yang hilang, tidak ada yang terlantar semua memiliki dasar perwakafan dari wakif kepada nadzir: 4) Semua harta wakaf dapat dipergunakan untuk kemamfaatan agama, pendidikan, dan kesejahteraan umat; 5) Potensi harta wakaf, dapat dikembangkan dengan pengelolaan yang baik, secara efektif dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepentingan masyarakat umum. (Mardamin and Burhanudin 2021) Di samping itu, dalam berbagai kasus ada sebagian nadzir yang kurang memegang amanah, seperti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan, kurang melindungi harta wakaf dan kekeliruan-kekeliruan lain sehingga memungkinkan wakaf tersebut berpindah tangan, untuk mengatasi hal seperti ini hendaknya calon wakif sebelum berwakaf memperlihatkan terlebih dahulu apa yang diperlukan masyarakat dan dalam memilih nadzir perlu mempertimbangkan integritas dan kompetensi nadzir terhadap pengelolaan harta wakaf. Nadzir adalah orang yang berhak bertindak atas harta wakaf baik untuk pengurusan, memelihara, mengembangkan, mendistribusikan hasil wakaf kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya ataupun mengerjakan segala sesuatu yang memungkinkan harta itu tumbuh, berkembangan dan terdata dengan baik.…”
Section: Analisa Solusi Terhadap Problema Pengelolaan Wakafunclassified