Undang – undang ketenagakerjaan membagi perjanjian kerja menjadi 2 macam, adalah perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja waktu tertentu atau yang biasa dikenal dengan tenaga kerja kontrak adalah yang paling sering digunakan oleh perusahaan di Indonesia. Namun dalam pelaksanaan perjanjian kerja kontrak tersebut ternyata lebih menguntungkan bagi pengusaha atau perusahaan dengan mengesampingkan hak – hak para pekerja yang semestinya di dapat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sebenarnya pelaksanaan perlindungan hukum perjanjian kontak menurut undang – undang dan bagaimana pelaksanaan yang di lapangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja kontrak dalam PKWT belum sepenuhnya sesuai dengan Undang – Undang dan rasa keadilan, inilah yang mendorong para buruh mengadakan demonstrasi dalam setiap peringatan hari buruh yang pada intinya menuntut kesejahteraan pekerja / buruh. Sehingga dibutuhkan peran lebih dari pemerintah selaku pembentuk undang – undang.
Perselisihan hubungan industrial dapat diminimalisir dengan berbagai pilihan media atau mekanisme sebagai upaya pencegahan perselisihan hubungan industrial.Salah satunya adalah dengan dibentuknya suatu forum komunikasi dan konsultasi yang keanggotaannya terdiri dari wakil pengusaha dan pekerja/buruh.Forum ini kemudian lebih sering disebut sebagai Lembaga kerjasama bipartit.Berbagai keunggulan karakteristik, peran dan fungsi yang dimiliki lembaga ini mempermudah bagi perusahaan dalam mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial.Namun sayangnya di dalam praktik, masih banyak perusahaan-perusahaan di Kota Tegal yang belum memiliki dan menerapkan lembaga kerjasama bipartit. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang peranan lembaga kerjasama bipartit perusahaan di Kota Tegal sebagai upaya pencegahan perselisihan hubungan industrial serta untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan belum/tidak dibentuknya lembaga kerjasama bipartit perusahaan di Kota Tegal sebagai upaya pencegahan perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, datanya sekunder berupa dokumen hukum, dan analisis datanya menggunakan alur berpikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa lembaga kerjasama bipartit perusahaan di Kota Tegal memiliki 3 (tiga) peranan yang berdampak positif pada kemajuan perusahaan-perusahaan yang sudah terdaftar memiliki lembaga kerjasama bipartit di Dinas Ketenagakerjaan setempat. Banyak faktor-faktor yang menyebabkan belum/tidak dibentuknya lembaga kerjasama bipartit perusahaan di Kota Tegal sebagai upaya pencegahan perselisihan hubungan industrial, salah satunya adalah kurang pahamnya pihak manajemen perusahaan dan buruh terkait adanya kewajiban membentuk lembaga kerjasama bipartit serta ketentuan sanksi administratif yang harus diterima jika melanggarnya.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.