Abstrak. Penelitian ini mengkaji dan menelaah hukum tentang: Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Melalui Mahkamah Pidana Internasional Berdasarkan Statuta Roma 1998. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat melalui Mahkamah Pidana Internasional melalui tahapan Pra-Peradilan, Penyelidikan, Acara Pemeriksaan Sementara, Peradilan, Pembuktian, dan Putusan. Adapun saran penelitian: a) Perlu adanya definisi yang jelas dan tegas tentang Agresi yang diatur dalam Statuta Roma 1998; b) Pelaksanaan sistem hukum penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat disarankan agar tetap menghargai kedaulatan suatu negara. Kata Kunci: Hak Asasi Manusia; Pelanggaran HAM Berat; Agresi; Peradilan HAM Internasional; Statuta Roma 1998. artikel dengan akses terbuka dibawah lisensi CC BY -4.0 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Sejak lahir, manusia dikaruniai dengan hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui oleh semua orang. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hakhak yang sama, sehingga manusia harus diperlakukan secara adil dan beradab. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU 39/1999), yang menyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun. Hak Asasi Manusia yang melekat pada diri setiap manusia mengharuskan setiap manusia itu dihindarkan dari setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan