The impact of cyber-bullying crime causes victims to be harassed, intimidated, threatened, insulting someone else's self-esteem resulting in hostility between them both through the internet medium. This phenomenon is interesting to explain in depth. The goal to be achieved in this article is to explain the role of the police to reduce and prevent cyber-bullying crimes in Indonesia. The method used in this research is qualitative with analytic description approach and case study. Data collection using literature study, interview, document analysis. Data analysis using literature and conceptual study techniques. The result of the study that the role of police to reduce and prevent cyber-bullying crimes in Indonesia, can be done the following steps: 1) socialization to educational institution, institution, campus and society regularly, 2) internet ethics, the role of parents should be more intensively supervise the development of children against the influence of the internet media, police officers routinely conduct "anti-bullying" (stop bully) campaigns in schools, campuses/institutions and communities, and involving social organizations to monitor the circulation of cyberbullying crime. So the preemptive action of the police in doing cyber-bullying prevention cannot be done alone (police) but must be mutual cooperation with various the stakeholders.
Tindakan bullying dapat dilakukan melalui media seperti pesan text, gambar video, panggilan telepon, e-mail, chat room, Instant Messaging (IM), Situs Media Sosial, dan website. Tujuan yang ingin dicapai dalam artikel ini adalah untuk menjelaskan tindakan bullying di media social dan pencegahan. Hasil studi menunjukkan bahwa etika berinternet, peran orang tua harus lebih intensif mengawasi perkembangan anaknya terhadap pengaruh media internet, aparat sipil kepolisian rutin melakukan kampanye “anti bullying” (stop bully) di sekolah, kampus/instansi dan masyarakat, dan melibatkan organisasi social untuk mengawasi peredaran kejahatan cyberbullying. Cara mencegah dan mengurangi berbagai tindakan bullying di media sosial dapat memaksimalkan sikap etika berinternet, peningkatan peran orang tua lebih intensif, pihak kepolisian rutin melakukan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan anti bullying, dan organisasi social. Dalam melakukan represif polisi terhadap kejahatan tindakan bullying, harus berawal pada titik paling awal dalam penyelidikan ditentukan apa tujuan utama investigasi dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Terjadinya kejahatan tersebut adalah kurangnya kontribusi penegak hukum dalam melakukan pengawasan dilingkungan sekolah, masyarakat, keluarga, dan diri pribadi dalam melakukan interaksi baik di media online maupun offline. Selain itu, kurangnya pemahaman aparat kepolisian dalam mengimplementasikan esensi Surat Edaran Hate Speech Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuan yang akan dicapai dalam artikel ini adalah kebijakan hukum pidana terhadap kejahatan cyber-bullying di Indonesia, dan kebijakan hukum kriminal untuk era revolusi industri 4.0 dalam menyelesaikan kejahatan cyber-bullying. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normative yang bersifat kualitatif. Pengumpulan bahan-bahan hukum dilakukan dengan mengidentifikasi dan menginventarisasi peraturan perundang- undangan, meneliti bahan pustaka, dan sumber-sumber bahan hukum lainnya. Teknik analisis isu hukum (legal issue) dalam penelitian ini menggunakan logika berpikir campuran. Maksudnya penalaran (hukum) yang merupakan gabungan dari pola pikir induktif (inductive) dan deduktif (deductive) dalam persoalan hukum faktual yang konkrit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana dalam menyelesaikan kejahatan cyber-bullying dapat terapkan oleh aparat penegak hukum berupa KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2018 tentang Informasi Teknologi Elektronik dengan melihat isi penjelasan pasal demi pasal dan konten kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Kebijakan hukum Pidana di era revolusi industry 4.0 tetap mengacu pada aturan yang berlaku di Indonesia. The occurrence of such crimes is the lack of law enforcement contributions in conducting supervision in school, community, family, and personal self in the interaction of both online and offline media. In addition, the lack of understanding of police officers in implementing the essence of circular Hate Speech of the Republic of Indonesia, the Criminal Code of Law (PENAL). The objectives to be achieved in this article are the policy of criminal law against cyber-bullying crimes in Indonesia, and the policy of criminal law for the era of the 4.0 industrial revolution in resolving cyber-bullying crimes. This research uses normative juridical research that is qualitative. The collection of legal materials is done by identifying and invarizing the legislation, examining the library materials, and other sources of legal materials. Technical analysis of legal issues in this study used mixed-thinking logic. It means reasoning (the law) which is a combination of inductive (inductive) and deductive mindset in the case of a concrete factual law. The results showed that criminal law policies in resolving cyber-bullying crimes could be applied by law enforcement officers in the form of penal CODE and law No. 8 year 2018 on electronic technology information by looking at the contents Article-by-article explanations and crime content committed by the perpetrator. The criminal Law policy in the 4.0 Industrial Revolution era continues to refer to the prevailing rules in Indonesia
Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (i) bagaimana pengaruh latihan leg press terhadap peningkatan power tungkai atlet karate Sulawesi Selatan, (ii) bagaimana pengaruh latihan leg press terhadap peningkatan power tungkai atlet karate Sulawesi Selatan. Penelitian ini dilaksanakan di KONI Sulawesi Selatan dengan jumlah sampel penelitian 24 orang. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif. Metode penelitian yang digunakan adalah Ex Post Facto. Pengambilan sampel dilakukan secara sampling jenuh. Data dianalisis dengan statistik deskriptif dan statistik inferensial dengan bantuan Statistial Package for Social Science (SPSS). Hasil analisis statistik deskriptif menunjukkan bahwa, setelah melakukan latihan leg press dan leg extention, dari hasil pengukuran untuk melihat power tungkai atlet mengalami peningkatan 11,11. Hasil pretest diperoleh hasil rata-rata 39,42 dan pada postest meningkat menjadi 50,53. Uji hipotesis terhadap data hasil pengukuran power tungkai menunjukkan bahwa Ho ditolak, dengan nilai signifikan < 0,005, yaitu 0,0001 yang berarti bahwa latihan leg press dan leg extention berpengaruh positif terhadap power tungkai atlet karate.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.