Kasus salah tangkap yang masih terjadi di Indonesia ini merupakan hal yang belum disadari sepenuhnya oleh beberapa penegak hukum di Indonesia, betapa sedih dan sakitnya kalau hak asasi manusia itu dilanggar, walau rambu-rambunya sudah diatur dalam pasal-pasal KUHAP, walaupun ada yang namanya ganti kerugian dan rehabilitasi. Merajalelanya praktek mafia yang terjadi dalam proses peradilan kasus salah tangkap yang masih terjadi di Indonesia ini juga sangat mempengarugi jalannya proses peradilan sehingga tidak lagi mengindahkan hak-hak orang lain yang memerlukan perlindungan hukum.Asas praduga tak bersalah dan akusator menempatkan tersangka/terdakwa sebagai subjek yang harus diperlakukan secara manusiawi. prosedur ganti kerugian yang diberikan terhadap korban salah tangkap telah diatur dalam pasal 95 KUHAP ayat (1) dan ayat (2) serta diketahui langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan korban salah tangkap dalam mengajukan ke Pengadilan Negeri melalui Praperadilan, dan realita ganti kerugian yang diberikan terhadap korban salah tangkap adalah selama tahun 2008 hanya ada empat kasus mengenai tuntutan ganti kerugian, dan dari keempat kasus tersebut tidak ada satupun yang dikabulkan bahkan ada yang dinyatakan gugur.
Di era globalisasi saat ini, tentunya sangat mudah bagi kita untuk mencari informasi atau berkomunikasi satu sama lain menggunakan gadget. Karena kita memiliki gadget, kita lebih mudah untuk berinteraksi meski dalam jarak jauh, baik dengan saudara maupun teman. Hampir semua kalangan memilikinya baik dari anak-anak maupun orang dewasa. Namun, gadget saat ini berdampak buruk, terutama bagi anak-anak. Dampak negatif dari penggunaan gadget adalah anak cenderung individualistis, sulit bergaul dan ketika kecanduan akan sangat sulit dikendalikan yang pada akhirnya otak anak sulit berkembang karena terlalu sering bermain game. Oleh karena itu, peran orang tua sangat penting dalam memberikan dan mengawasi penggunaan gadget pada anak. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengetahui dampak penggunaan gadget pada anak; memahami faktor-faktor yang mendukung dan menghambat orang tua dalam mengatasi perilaku anak dalam menggunakan gadget; dan Mengetahui dan memahami peran orang tua terhadap anaknya dalam penggunaan gadget. Data yang terdapat dalam penelitian ini diperoleh dengan tiga cara, yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif, yaitu proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari wawancara, catatan lapangan, dan bahan lainnya sehingga mudah dipahami dan tentunya dapat diinformasikan kepada orang lain.”
The purpose of Science and Technology PLUS activities for the community is to improve the packaging and labeling of Kripik Singkong Madura Kipik Terbang Kuda Cassava Chips in Lanjuk Village, Manding District and Kripik Singkong Cap Baby in Pamolokan Village, Sumenep Sub-District, Sumenep Regency to realize independent business people to meet the challenges of a sustainable ASEAN economic community. The targets to be achieved are: a) Market-worthy modern packaging products with aluminum foil or appropriate plastic packaging, b) Labels include DINKES permits and MUI halal certification in accordance with regulatory provisions, c) Labels include product names, list of materials used and weight clean or clean contents in accordance with the provisions of the regulations, and d) Cassava chips business actors begin to be independent and ready to meet the challenges of the ASEAN Economic Community. The response of cassava chips entrepreneurs is quite varied, but there are also those who are appreciative and positive. Variation responses are, there are those who respond suspiciously, lack of appreciation and even tend to be "reluctant". After the entrepreneur follows the coaching, counseling, and coaching intensely and effectively with "face to face" and training, the entrepreneur is motivated to produce and improve the packaging and label of the cassava chips, and even dynamic packaging is always expected to change and grow. And even with improvements in packaging and labeling, they want to be able to penetrate a broader market, not just the local market.
Kurangnya lapangan kerja di dalam negeri mengakibatkan banyaknya wargaNegara yang mencoba mengadu nasib mencari uang ke luar negeri dengan harapanakan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok bagi diri dan keluarga mereka baikkebutuhan akan sandang, pangan, papan, dan pendidikan. Undang-undang nomor 39Tahun 1999 pasal 38 ayat 2 tentang hak asasi manusia menyatakan bahwa wargaNegara berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya. Oleh karenanyawarga Negara Indonesia tidak dapat dilarang untuk bekerja dimana saja termasuk diluar negeri dengan syarat sudah memnuhi segala persyaratan yang sudah di tetapkanoleh pemerintah demi keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan para tenaga kerjaIndonesia sejak akan berangkat, pada penempatan, dan pasca menjadi tenaga kerjaIndonesia. Penelitian ini diperoleh dari studi kepustakaan atau studi dokumen di manaliterature ataupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait denganpermasalahan yang diteliti. Dengan membaca buku-buku literature dan bahan hukumlain disamping dengan menginventarisir dan mengumpulkan bahan-bahan tertulislainnya. Di Indonesia masalah ketenaga kerjaan diatur dalam undang-undang nomor13 tahun 2003. Sebagaimana tercantum dalam undang-undang tersebut pembangunanketenagakerjaan di Indonesia secara umum ditujukan mendaya gunakan tenaga kerjasecara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja danpenyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dandaerah. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkankesejahteraan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.Kata kunci: Pemerintah Daerah dan Tenaga Kerja Indonesia.
Keberadaan jaminan merupakan persyaratan untuk memperkecil resiko bank dalam penyaluran kredit. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, istilah jaminan disebut sebagai agunan. Dari undang-undang tersebut Pasal 1 Angka (23) menyebutkan bahwa, ”agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah”. Mengingat bahwa jaminan sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan nasabah debitur mengembalikan utangnya, jaminan dapat hanya berupa barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Sifat perjanjian jaminan merupakan perjanjian asesor (accesoir). Perjanjian jaminan merupakan “perjanjian khusus yang dibuat oleh kreditur atau bank dengan debitur atau pihak ketiga yang membuat suatu janji dengan mengikatkan benda tertentu atau kesanggupan pihak ketiga dengan tujuan memberikan keamanan dan kepastian hukum pengembalian kredit atau pelaksanaan perjanjian pokok”
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.