Artikel ini berjudul Kebijakan Pemulangan WNI eks ISIS Ditinjau dari Perspektif Hukum. Latar belakang dari penulisan ini dimana kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting karena adanya perlindungan hukum oleh negara terhadap warga negaranya. Sejak ISIS dinyatakan kalah, sebagian warga negara Indonesia yang bergabung dengan ISIS berkeinginan untuk kembali ke Indonesia. Munculnya wacana pemulangan WNI eks ISIS menjadi suatu hal yang dilematis, namun kebijakan tersebut harus tetap diambil oleh pemerintah demi menjaga stabilitas keamanan nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan analitis. Berdasarkan hasil penelitian tulisan ini dapat disimpulkan bahwa dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan seseorang kehilangan kewarganegaraanya berkaitan dengan tindakan sesorang terhadap negara lain. Namun disisi lain negara berkewajiban memberikan hak kepada seluruh warga negara dalam segala aspek sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap hak asasi manusia. Kata Kunci: Warga Negara Indonesia, ISIS, Status Kewarganegaraan, Hak Asasi Manusia
Mahkamah Konstitusi yang bertujuan untuk menegakan dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara dan perlindungan HAM. Salah satunya hak kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi dan beberapa regulasi tentang HAM. Subtansi pada UUD 1945 pasal 28I ayat (1) dijelaskan bahwa hak beragama bersifat mutlak bagi setiap individu, maka semestinya berlaku secara universal dan non diskriminasi. Ditengah maraknya kekerasan yang mengatasnamakan agama mendorong terjadinya judicial review terhadap UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Undang-Undang ini yang akhirnya dianggap bertentangan dengan jaminan kebebasan hak beragama yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Demikian juga ketika Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan. Sehingga pasca putusan Mahkamah Konstitusi konsepsi hak beragama Indonesia menjadi lebih jelas. Namun bagi yang tidak setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusia berargumen bahwa UU No.1/PNPS/1965 menjadi alat untuk membenarkan kekerasan atas nama agama.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.