Syari’at Islam diturunkan untuk memberikan kemaslahatan kepada manusia dan menghindari mereka dari kemudaratan sesuai dengan perkembangan manusia itu sendiri.Hal ini merupakan konsep dasar dari maqasid al-syari’ah sejak abad pertengahan Islam (era pemikiran klasik) yang dijelaskan Imam al-Syatibi dalam kitab al-muwafaqat. Namun kemudian konsep maqasid al-syari’ah ini mengalami perkembangan dan menjadi sebuah paradigma baru (new paradigm) dalam filsafat hukum Islam kontemporer, yaitu maqasid al-syari’ah yang dipopulerkan oleh Jasser Auda dengan pendekatan sistemnya. Perubahan paradigma dari maqasid yang lama ke maqasid yang baru ini terletak pada titik tekan keduanya. Titik tekan maqasid yang lama lebih pada protection (perlindungan) dan preservation (penjagaan/pelestarian), sedangkan maqasid baru lebih menekankan pada development (pengembangan) dan right (hak).
Tulisan ini membahas tentang kontribusi Khaled M. Abou El Fadl dalam menggumuli teks (al-ta’amul ma’a al-nash) yang hasilnya berimplikasi terhadap hukum Islam. Kontribusi tersebut bermula dari kegelisahan akademiknya melihat fatwa-fatwa tentang misoginis yang dikeluarkan oleh lembaga resmi seperti Council for Scientific Research and Legal Opinion (CRLO) di Arab Saudi dan The Society for Adherence to the Sunnah (SAS) di Amerika. Fatwa-fatwa yang merendahkan perempuan tersebut dianggap mereka sebagai kehendak Tuhan yang tidak boleh diganggu gugat dan diperdebatkan. Khaled berpendapat bahwa fatwa-fatwa tersebut merupakan perbuatan kesewenang-wenangan (despotism) dan otoritarianisme dalam hukum Islam. Dengan menggunakan jenis penelitian pustaka dan analisis kualitatif, ada tiga hasil dalam tulisan ini. Pertama, wakil khusus harus mentaati lima prasyarat agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam penafsiran dan terjerumus dalam otoritarianisme, yaitu kejujuran (honesty), kesungguhan (diligence), kemenyeluruhan (comprehensiveness), rasionalitas (reasonableness), dan pengendalian diri (self-restraint). Kedua, kompetensi Alquran dalam hal keautentisitasnya berbeda dengan hadis. Alquran adalah firman Tuhan yang terjaga keautentisitasnya. Sedangkan hadis, terdapat beberapa inkonsistensi yang perlu diperdebatkan dan beimplikasi pada pemikiran hukum Islam. Ketiga, ada tiga unsur yang berperan dalam menentukan sebuah makna dalam sebuah penafsiran, yaitu pengarang (author), teks (text) dan pembaca (reader). Tidak ada yang paling dominan di antara ketiganya. Hubungan ketiganya diberikan secara proporsional melalui proses negosiasi, interaksi dinamis dan partisipatif dalam menciptakan sebuah makna.
This article analyses a manuscript on the Islamic law of inheritance, entitled Majmū‘ al-Mīrāth fī Ḥukm al-Farā’iḍ, written by Ismail Mundu. The manuscript resulted from Mundu’s anxiety about the difficulties encountered by his students in understanding the Islamic inheritance-sharing mechanism and the predicted extinction of the Islamic law of inheritance. Through content analysis and historical approaches, the author found that the inclination of thought in Mundu’s Islamic law of inheritance was based on the Shāfi‘ī school with a clearly different point that constitutes its specific and evident contribution. The manuscript included charts containing concise formulas that were not in any other works of Shāfi‘ī school and that could be used as a practical guide to facilitate beginners in learning the Islamic law of inheritance. This article, therefore, contributes to the study of the history of Islamic law by providing evidence of the establishment of local ideas and thought on the Islamic law of inheritance applied by Mundu when he served as Mufti of the Kubu Kingdom and Judge of the Kubu Court from 1907 to 1957.[Artikel ini menganalisis sebuah manuskrip tentang hukum waris Islam, berjudul Majmū‘ al-Mīrāth fī Ḥukm al-Farā’iḍ, karya Ismail Mundu. Manuskrip ini disusun atas keprihatinan terhadap kesulitan-kesulitan yang dialami murid-murid Mundu dalam memahami mekanisme pembagian waris Islam dan ramalan kepunahan ilmu waris karena masyarakat Muslim lebih mengutamakan hukum adat. Melalui studi analisis isi dan pendekatan sejarah, penulis menemukan bahwa kecenderungan pemikiran hukum waris Islam Mundu berdasarkan pada mazhab Shāfi‘ī dengan perbedaan jelas yang merupakan kontribusinya yang spesifik dan nyata. Karya tersebut menyediakan jadwal (tabel) yang berisi rumus-rumus ringkas yang tidak terdapat dalam karya-karya mazhab Shāfi‘ī lainnya dan dapat digunakan sebagai pedoman untuk memudahkan para pemula dalam mempelajari hukum waris Islam. Oleh karena itu, artikel ini berkontribusi bagi kajian sejarah hukum Islam dengan memberikan bukti adanya gagasan dan pemikiran local tentang hukum waris Islam yang diterapkan oleh Mundu ketika menjabat sebagai Mufti Kerajaan Kubu dan Hakim Pengadilan Kubu (1907-1957).]
Penelitian ini bertujuan untuk membuat sistem kontrol pengendalian suhu ruang pengering hybrid tipe rak berputar berbasis mikrokontroler Arduino Mega, dan melakukan uji kinerja terhadap sistem yang dirancang. Penelitian ini menggunakan metode eksperimental dengan percobaan di Laboratorium Daya dan Mesin Pertanian Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri Universitas Mataram. Data yang dihasilkan kemudian dianalisa menggunakan aplikasi Mc. Excel. Hasil kalibrasi sensor suhu DS18B20 dengan termometer digital menunjukkan persamaan linieritas pada air hangat didapatkan R2=0,999 dan air dingin R2=0,926. Hasil pengujian pada perlakuan tanpa bahan dan menggunakan bahan memperlihatkan sistem dapat bekerja dengan baik. Hal ini dilihat dari hasil pembacaan sensor suhu yang direspon oleh kondisi kipas pembuang panas dan penghembus panas. Nilai konsumsi daya listrik yang dibutuhkan oleh kipas sebesar 13,57 Watt dan untuk kebutuhan arus listrik sebesar 0,062 A.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.