Aparat desa sebagai salah satu unsur aktor desa memiliki peran penting dalam mengembangkan kemajuan bangsa melalui desa. Salah satu masalah utama terkait dengan peran aparat desa adalah, antara lain, masalah penyelesaian masalah lingkungan di wilayah desa sangat penting. Aparat desa yang merupakan perwakilan dari masyarakat desa, tentu saja memahami kondisi aspek ekonomi, sosial, politik dan geografis wilayah desa. Penyelesaian perselisihan lingkungan sebenarnya merupakan bagian dari implementasi konsep konstitusi hijau dalam konstitusi Republik Indonesia pada tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD 1945). Konsep konstitusi hijau itu sendiri adalah kebijakan hukum dari negara dalam mengekspresikan gagasan perlindungan lingkungan ke dalam undangundang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana peran aparat desa dalam menyelesaikan sengketa lingkungan dalam perspektif konstitusi hijau dan bagaimana keleluasaan pejabat desa dalam menyelesaikan masalah sengketa lingkungan dalam litigasi dan non-litigasi. Sifat penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau dapat disebut penelitian kepustakaan. Jenis penelitian hukum adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan memeriksa bahan pustaka atau data sekunder. Analisis penelitian dilakukan secara kualitatif dengan disajikan secara deskriptif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa pejabat desa dari kepala desa kepada stafnya dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan di sekitar masyarakat desa, harus memprioritaskan prinsipprinsip pembangunan berkelanjutan dan ketentuan mengenai hak asasi manusia untuk lingkungan yang baik dan sehat atau yang biasa dikenal ( konstitusi hijau). Dalam aspek non-litigasi peran dan fungsi Kepala Desa sebagai mediator dalam hal ini ada perselisihan di masyarakat dan perusahaan terkait dengan perselisihan lingkungan. Dalam aspek litigasi, setidaknya ada tiga bidang hukum yang selalu terjadi dalam praktik perselisihan tentang lingkungan, yaitu penyelesaian melalui hukum perdata, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana.
The business owners begin to think that these assets cryptocurrency this better than the economic and law, to be determined as the company assets. The aim research is to analyze the problem of the legitimacy of the use of digital currency limited liability company as company assets. At the moment, currency digital is still recognized as asset commodities in the aspect of juridical. Cryptocurrency will not be recognized by the government as currency should as the rupiah. The obstacles can be classified into 3 (three) aspects, namely philosophical, sociological and juridical aspects. The solution is takes the specific rules that digital currency becomes a tool of payment as rupiah. The legitimacy that assets crypto can be classified as company assets seen in trade minister regulation no 99 years 2018 and regulations bappebti number 5 years 2019 . The challenge and a solution in implementing culture are to make an asset in crypto as real asset companies should be increased, t begins with fix related digitalization infrastructures like the internet, gadget and the others.
The process of implementing the concept of a welfare state by the Indonesian government towards its people is a problem of poverty. The number of needy people in Indonesia is enormous. This is what underlies poverty to be considered a serious problem so that the Indonesian government provides specific regulations related to poverty handling through the issuance of Law no. 13 of 2001 concerning Management of the Poor. In the South Sumatra region, particularly the city of Palembang itself, the problem of poverty is a big task that must be faced by regional officials and other related agencies. The Social Service of South Sumatra Province stated that Palembang City was the city with the highest number of poor people compared to other districts / cities in South Sumatra. This of course requires the right policies in handling it, one of which is through the issuance of the Regional Regulation of South Sumatra Province Number 7 of 2017 concerning poverty reduction in South Sumatra
Perundungan atau biasa dikenal oleh masyarakat umum yaitu bullying, merupakan fenomena yang masih dianggap biasa bahkan dianggap suatu tindakan yang dapat menghibur bagi pelaku maupun korban atas tindakan perundungan tersebut. Hal inilah yang melatarbelakangi tim penyuluhan hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya mengadakan kegiatan penyuluhan hukum tentang Perundungan dalam Kalangan Remaja Di SMK Bina Latih Karya Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada Sabtu, 24 Oktober 2020, Pukul 10.00 WIB sampai dengan Pukul 12.00 WIB dan dilakukan via daring (memanfaatkan aplikasi Zoom Meeting). Tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum ini ialah memberikan pemahaman kepada siswa – siswi SMK Bina Latih Karya bahwa tindakan perundungan tidak hanya menyangkut ke permasalahan sosial tetapi juga berdampak kepada permasalahan hukum. Adapun manfaat dari kegiatan ini ialah dapat memberikan manfaat praktis dan manfaat sosial. Perundungan atau biasa dikenal oleh masyarakat umum yaitu bullying, tidak boleh lagi dianggap tindakan yang dapat menghibur bagi pelaku maupun korban maupun dianggap tradisi yang biasa saja. Para siswa – siswi juga memahami apa maksud dari aturan di dalam Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, setelah penyuluh menyampaikannya dengan cara memberi contoh sederhana tindakan perundungan yang biasa mereka terima.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.