Circular work from home for land office employees needs to be examined whether there is a change in the mechanism in legal certainty of land registration during the Covid-19 pandemic, whether the process of measuring land and signing witnesses whose land borders comply with health protocols outside the land office, especially in the field. The issues that will be studied are the implementation of the land registration process during the Covid-19 pandemic and legal certainty in the implementation of the land registration process during the Covid-19 pandemic. The results show that the land registration process during the Covid-19 pandemic is still the same as before this outbreak, and regarding legal certainty, there are no specific rules regarding the obligation to comply with health protocols when undergoing the land registration process, especially in the field.
Kekerasan pada anak kerap terjadi, salah satu penyebab perilaku kekerasan pada anak adalah kebiasaan melakukan kekerasan oleh orang yang lebih dewasa yang seolah-olah sudah menjadi sebuah kebiasaan dan layak untuk dilakukan. Perilaku kekerasan sangat berkontribusi kepada tindakan kejahatan yang sangat merugikan. Permasalahan yang dihadapi adalah masyarakat belum memahami sepenuhnya tentang perilaku kekerasan pada anak serta dampaknya, pentingnya melakukan upaya pencegahan perilaku kekerasan pada anak, dan kurangnya kemampuan masyarakat dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan pencegahan perilaku kekerasan pada anak. Berdasarkan data hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan oleh tim pelaksana terhadap program PKM dapat diambil beberapa kesimpulan diantaranya, yaitu; bahwa program PKM sangat bermanfaat bagi warga masyarakat, dimana program PKM yang telah dilaksanakan bisa berjalan dengan baik tanpa ada hambatan yang berarti terlihat masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dan masyarakat dapat melakukan pemecahan masalah jika terjadi perilaku kekerasan pada anak.
Penyelesaian sengketa pada intinya dapat dilakukan melalui dua proses, yaitu proses litigasi di pengadilan dan non-litigasi di luar pengadilan. Secara umum, proses litigasi akan menghasilkan perjanjian permusuhan yang belum mampu merangkul kepentingan bersama karena kepentingan mereka saling berhadapan. Hasil dari proses penyelesaian sengketa di pengadilan cenderung menimbulkan masalah baru, menghabiskan waktu yang lama, membutuhkan biaya yang mahal, tidak responsif, dan menimbulkan permusuhan antara pihakpihak yang bersengketa. Melalui proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan, itu akan menghasilkan solusi win-win agreement, kerahasiaan terjamin, terlindungi dari prosedur administrasi yang lambat, biaya rendah, hubungan baik masih akan dibangun untuk para pihak yang bersengketa. Arbitrase adalah cara untuk menyelesaikan perselisihan sipil di luar pengadilan umum. Metode penyelesaian didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Prasyarat utama untuk proses arbitrase adalah kewajiban para pihak yang bersengketa untuk membuat perjanjian tertulis (klausul arbitrase), dan kemudian menyetujui hukum dan prosedur untuk bagaimana mereka akan mengakhiri perselisihan. Penyelesaian arbitrase banyak digunakan dalam sengketa perdagangan. Meningkatnya perkembangan perdagangan, keuangan dan industri nasional dan internasional di era globalisasi saat ini telah menyebabkan kemajuan dalam ekonomi dan industri.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.