2016
DOI: 10.23920/jbmh.v1n1.4
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Asas Keseimbangan Pada Perjanjian Kredit Perbankan Dengan Nasabah Pelaku Usaha Kecil

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
5
0
7

Year Published

2019
2019
2024
2024

Publication Types

Select...
5
1

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 11 publications
(12 citation statements)
references
References 0 publications
0
5
0
7
Order By: Relevance
“…Kosongnya peraturan tentang buy back guarantee berdampak pada konsekuensi hukum bahwa akta buy back guarantee hanya sebagai pelengkap dari berbagai macam akta penjaminan yang telah ada dan memiliki kekuatan eksekutorial seperti hak tanggungan dan fidusia. Implikasi hukum buy back guarantee dikhawatirkan dapat melemahkan posisi kreditur terhadap harta benda penjamin dalam pelaksanaan isi akta apabila terjadi wanprestasi (Mulyati, 2016). Akta buy back guarantee seharusnya berimplikasi hukum seperti akta jaminan lainnya.…”
Section: Status Hukum Perjanjian Buy Back Guarantee Yang Diperoleh Ba...unclassified
“…Kosongnya peraturan tentang buy back guarantee berdampak pada konsekuensi hukum bahwa akta buy back guarantee hanya sebagai pelengkap dari berbagai macam akta penjaminan yang telah ada dan memiliki kekuatan eksekutorial seperti hak tanggungan dan fidusia. Implikasi hukum buy back guarantee dikhawatirkan dapat melemahkan posisi kreditur terhadap harta benda penjamin dalam pelaksanaan isi akta apabila terjadi wanprestasi (Mulyati, 2016). Akta buy back guarantee seharusnya berimplikasi hukum seperti akta jaminan lainnya.…”
Section: Status Hukum Perjanjian Buy Back Guarantee Yang Diperoleh Ba...unclassified
“…Perjanjian atau perjanjian antara para pihak yang mengharuskan pihak tersebut untuk membayar kembali hutang dengan bunga setelah jangka waktu tertentu. Pemberian kredit dari bank kepada nasabah debitur didasarkan pada perjanjian kredit, perjanjian kredit berisi kesepakatan tentang hak dan kewajiban masingmasing pihak antara bank dan debitur (Mulyati, 2016). Pada prinsipnya bank baru memutuskan memberikan kreditapabila bank telah memperoleh keyakinan tentangkelayakan usaha dan nasabahnya (Hamzah, 2019).…”
Section: Iunclassified
“…Selain itu, usaha kecil juga menyediakan bahan baku atau jasa bagi usaha menengah dan besar, termasuk pemerintah lokal. (Mulyati, 2016).…”
Section: Pendahuluanunclassified