2022
DOI: 10.54957/educoretax.v2i2.179
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Efektivitas Penerapan Insentif Pajak Bumi Dan Bangunan Di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2020

Abstract: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa efektifnya program insentif pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Bandung pada tahun 2020. Program insentif ini diluncurkan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada wajib pajak yang kesulitan membayar pajak diakibatkan penurunan ekonomi akibat Covid-19. Pemberian insentif pajak ini yakni dengan pemberian keringanan berupa kebebasan pajak, pemotongan pajak, serta penghapusan denda pajak yang diatur dalam Peraturan Bupati Bandung No. 27 Tahun 2020. D… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
2

Relationship

1
1

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Penelitian terdahulu yang membahas mengenai pajak daerah telah dilaksanakan diantaranya oleh (Anggraeny et al, 2022) menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak Tahun 2020 sebesar 5% disebabkan karena sosialisasi tidak merata diantaranya karena keterbatasan sumber daya manusia. Penelitian lainnya (Zuraida, 2020) menyatakan kualitas pelayanan berpengaruh terhadap penerimaan PBB-P2 di Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Penelitian terdahulu yang membahas mengenai pajak daerah telah dilaksanakan diantaranya oleh (Anggraeny et al, 2022) menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak Tahun 2020 sebesar 5% disebabkan karena sosialisasi tidak merata diantaranya karena keterbatasan sumber daya manusia. Penelitian lainnya (Zuraida, 2020) menyatakan kualitas pelayanan berpengaruh terhadap penerimaan PBB-P2 di Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Belanja daerah digunakan untuk membiayai keperluan pembangunan serta membayar gaji dan tunjangan karyawan pemerintah daerah. (Anggaeny, 2022) Pajak daerah didefinisikan sebagai kontribusi wajib oleh publik untuk daerah yang terutang yang diperoleh baik dari orang pribadi ataupun dari badan yang bersifat memaksa dan sudah diatur berlandaskan undang-undang, dan tidak terdapat balas jasa secara langsung, pajak daerah dimanfaatkan guna dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah bagi sebesarbesarnya masyarakat. (UU No.…”
Section: Kajian Pustakaunclassified