2016
DOI: 10.21143/jhp.vol46.no4.80
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Espaktasi Pengelolaan Tanah Terlantar Oleh Baitul Mal Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Abstract: Baitul Mal merupakan lembaga yang berwenang sebagai pengelola harta agama yang dibentuk atas dasar kekhususan Aceh dalam menjalankan syari’at Islam. Wewenang Baitul Mal dalam mengelola harta agama diatur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal, dimana salah satu wewenang Baitul Mal adalah mengelola harta/tanah yang ditinggalkan pemilik dan ahli warisnya. Tanah yang ditinggalkan pemilik dan ahli warisnya merujuk pada ketentuan berlaku disebut sebagai tanah terlantar yang dikuasai oleh negara. Sejatin… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Artikel ini memiliki perbedaan dibandingkan dengan artikel lain yang sebelumnya telah ada, yaitu artikel Iman Setiawan yang membahas artikel yang berjudul "Espaktasi Pengelolaan Tanah Terlantar Oleh Baitul Mal Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. (Ulya, 2016). Artikel ini dibuat dengan fokus pembahasan mengenai prosedur penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar yang berlaku di Indonesia serta fokus pada akibat hukum yang harus ditanggung bagi pemegang hak atas tanah yang menelantarkan tanah yang dikuasainya.…”
unclassified
“…Artikel ini memiliki perbedaan dibandingkan dengan artikel lain yang sebelumnya telah ada, yaitu artikel Iman Setiawan yang membahas artikel yang berjudul "Espaktasi Pengelolaan Tanah Terlantar Oleh Baitul Mal Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. (Ulya, 2016). Artikel ini dibuat dengan fokus pembahasan mengenai prosedur penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar yang berlaku di Indonesia serta fokus pada akibat hukum yang harus ditanggung bagi pemegang hak atas tanah yang menelantarkan tanah yang dikuasainya.…”
unclassified