2021
DOI: 10.47268/sasi.v27i2.441
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan yang Dilakukan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Ambon

Abstract: This study aims: 1. To determine and analyze law enforcement against violations of health protocols during the Covid-19 pandemic in Ambon City. 2. To find out and analyze the application of sanctions for violations of health protocols committed by the community during the Covid-19 pandemic in Ambon City. This research was conducted using a normative juridical research using a statutory approach, a conceptual analysis approach which is a descriptive study of qualitative analysis. The results of this study indic… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
1
0
6

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
8

Relationship

0
8

Authors

Journals

citations
Cited by 12 publications
(7 citation statements)
references
References 9 publications
0
1
0
6
Order By: Relevance
“…Adapun penelitian sebelumnya mengungkapkan bahwa dalam upaya penegakan melalui jalur hukum dengan sarana sanksi pidana maka diresmikannya Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) (Prakarsa et al, 2021). Adapun Adam et al, (2021) penerapan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan pada masa pandemi covid 19 di kota Ambon yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Ambon tentang PSBB dengan menerapkan sanksi teguran tertulis, sanksi administrasi, sanksi sosial dan sanksi pidana kepada pelanggar. Lebih lanjut, Zuleha (2021) berbagai peraturan perundang-undangan pelanggaran protokol kesehatan telah diresmikan oleh pemerintah dari tingkat kabupaten maupun kota.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Adapun penelitian sebelumnya mengungkapkan bahwa dalam upaya penegakan melalui jalur hukum dengan sarana sanksi pidana maka diresmikannya Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) (Prakarsa et al, 2021). Adapun Adam et al, (2021) penerapan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan pada masa pandemi covid 19 di kota Ambon yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Ambon tentang PSBB dengan menerapkan sanksi teguran tertulis, sanksi administrasi, sanksi sosial dan sanksi pidana kepada pelanggar. Lebih lanjut, Zuleha (2021) berbagai peraturan perundang-undangan pelanggaran protokol kesehatan telah diresmikan oleh pemerintah dari tingkat kabupaten maupun kota.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Faktorfaktor tersebut dapat berasal dari pembentuk hukum, penegak hukum, para pencari keadilan, maupun golongan-golongan lain dalam masyarakat. 13 Dalam konteks pandemi, pandemi Covid-19 adalah keadaan yang membawa perubahan besar pada kehidupan sosial masyarakat. Masa pandemi Covid-19 memicu perubahan sosial yang begitu cepat, berdampak besar dan sesuatu yang tidak direncanakan.…”
Section: B Pembahasan 1 Hukum Dan Perubahan Sosial DI Tengah Pandemi ...unclassified
“…Penelitian oleh (Ambarawati & Darma, 2021) menunjukkan bahwa Desa Srokadan, masuk ke dalam zona merah karena adanya 13 kasus transmisi lokal,sebanyak 8 orang dinyatakan positif sehingga menyebabkan sempat adanya Lockdown didesa tersebut. Penelitian oleh (Adam, Supusepa, Hattu, & Taufik, 2021) yang menunjukkan perilaku masyarakat yang belum atau tidak disiplin melaksanakan protokol kesehatan, Provinsi Maluku khususnya koata Ambon membuat penyebaran virus corona semakin meningkat.…”
Section: Pendahuluanunclassified