2018
DOI: 10.19105/nuansa.v15i2.2060
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengalaman Nelayan Bintaro Gapura Sumenep Dalam Penentuan Arah Kiblat Dan Waktu Shalat (Perspektif Fiqh Hisab-Rukyat)

Abstract: Abstrak:Menghadap kiblat merupakan syarat sah shalat yang mutlak, kecuali dalam kondisi, pertama, mereka yang dalam ketakutan, keadaan terpaksa dan keadaan sakit berat; kedua, mereka yang shalat sunnah di atas kendaraan. Para nelayan Bintaro Gapura Sumenep termasuk masyarakat yang sering dihadapkan pada perkecualian untuk shalat menghadap kiblat. Kondisi saat melaut dan perahu yang digunakan, merupakan faktor yang menentukan mudah tidaknya melaksanakan ibadah shalat. Dengan analisis berperspektif fiqh hisab-ru… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
1
0
2

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
2
1

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
2
Order By: Relevance
“…Kebanyakan masyarakat berpendapat bahwa arah kiblat berada di arah barat dan pendapat ini dihasilkan dari banyaknya praktek lapangan yang telah dilakukan. Padahal sebenarnya arah barat bukanlah arah kiblat, hal ini disebabkan akibat ketidak pedulian masyarakat dan kurangnya pemahaman masyarakat akan penentuan arah kiblat baik secara tradisional maupun modern (Mulyadi, 2013;Muthmainnah et al, 2019;Muthmainnah & Santoso, 2020). Kebanyakan umat Islam cenderung menggunakan atau mengikuti arah kiblat yang telah digunakan oleh generasi-generasi sebelumnya tanpa melakukan pengukuran ulang untuk mengecek kembali keakuratan arah kiblat tersebut.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Kebanyakan masyarakat berpendapat bahwa arah kiblat berada di arah barat dan pendapat ini dihasilkan dari banyaknya praktek lapangan yang telah dilakukan. Padahal sebenarnya arah barat bukanlah arah kiblat, hal ini disebabkan akibat ketidak pedulian masyarakat dan kurangnya pemahaman masyarakat akan penentuan arah kiblat baik secara tradisional maupun modern (Mulyadi, 2013;Muthmainnah et al, 2019;Muthmainnah & Santoso, 2020). Kebanyakan umat Islam cenderung menggunakan atau mengikuti arah kiblat yang telah digunakan oleh generasi-generasi sebelumnya tanpa melakukan pengukuran ulang untuk mengecek kembali keakuratan arah kiblat tersebut.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pada ilmu astronomi kearifan tersebut dikenal dengan Etnoastronomi (Jufriansah et al, 2022). Salah satu kegiatan nelayan yang berkaitan dengan Etnoastronomi adalah mampu memahami pasang surut air laut, arah bintang saat berlayar, memahami dengan baik terbitnya bintang fajar, dan memahami tanda bulan baru dan bulan penuh (purnama) (Ansaar, 2019;Halim, 2020;Mulyadi, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Another study conducted by Ardi [2], Ritonga and Butar-Butar [3], Hosen and Ghafiruddin [4], Nurkhanif [5], Budiwati and Aziz [6], and Mulyadi [7] also provides significant information to the qibla measurement, where the myth remain strong in the people who live in rural areas to the historical value of building mosques or prayer rooms. In addition, there has been no widespread understanding of the importance of facing the qibla during prayer, that prayer facing qibla is a critical requirement for the validity of prayer.…”
Section: A Other Previous Relevant Studiesmentioning
confidence: 99%