Badan Usaha Milik Desa (selanjutnya ditulis BUMDes) merupakan elemen yang ada di desa yang dapat menjadi lokomotif perekonomian desa. Oleh sebab itu, dibutuhkan adanya berbagai langkah diantaranya salah satunya adalah kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi dalam memberikan serta menghadirkan solusi permasalahan yang ada di desa. langkah yang dapat dilakukan oleh perguruan tinggi adalah dengan melakukan langkah preventif dan pengawasan, dimana langkah preventif dapat dilakukan dengan pemetaan permasalahan, penyuluhan dan pelatihan dalam mengatasi persoalan tersebut. Sementara itu, perihal pengawasan dapat melibatkan seluruh masyarakat yang ada didesa dengan sebelumnya telah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan yang dimaksud. Merujuk pada persoalan tersebut, maka pemecahan masalah di atas melalui Program Pengabdian dengan menetapkan tema “Pengawasan Dan Pendampingan Dana Desa Dalam Mewujudkan Transparansi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Saripi” dengan beberapa kegiatan yaitu; a. Penyusunan dan Penetapan Raod Map pengelolaan BUMDES, b. Penyuluhan Hukum, serta c. Dan Pelatihan dan pembentukan promosi pengelolaan BUMDES melalui media digital. Keseluruh program tersebut melibatkan seluruh unsur yang ada didesa, mulai dari pengelola BUMDES, pemerintah desa, hingga masyarakat desa dengan menghasilkan kajian berupa pengawasan masyarakat merupakan bentuk pengawasan partisipatif sebagai pemegang tertinggi kedaulatan rakyat serta pendampingan dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan menjadi bentuk lain dalam mewujudkan transpransi pengelolaan dana desa termasuk pengalokasian dana untuk pengembangan BUMDes