2022
DOI: 10.33756/jds.v2i1.12066
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penguatan Kapasitas Desa Biluhu Timur Melalui Penyuluhan Hukum Tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Desa

Abstract: Program dalam kegiatan ini berupa Penyuluhan Hukum Terkait Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari perspektif Peraturan Perundang-undangan, Pendampingan Terhadap Masyarakat Dalam Penelusuran Potensi Desa dan Pendampingan terhadap masyarakat dan Aparat Desa dalam penyusunan rencana Pengelolaan Potensi Desa. Tujuannya adalah memberikan manfaat khususnya terhadap pengurus dan aparat pemerintah desa dalam pengelolaan BUMDes berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun regulasi yang berlaku. Selain itu,… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…(5) membangun diri dan lingkungannya secara mandiri dan partisipatif. Dalam UU Desa disebutkan bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial [10].…”
Section: Uraian Kegiatanunclassified
“…(5) membangun diri dan lingkungannya secara mandiri dan partisipatif. Dalam UU Desa disebutkan bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial [10].…”
Section: Uraian Kegiatanunclassified
“…Di dalam Pemerintah Kota telah menetapkan sumber-sumber keuangan yang sesuai dengan undang-undang untuk melaksanakan semua kekuasaan tersebut, yang didasarkan pada hak-hak yang didasarkan pada adat dan asal usul desa. Namun demikian, selain itu, pemerintah desa sendiri memiliki kewenangan untuk menin gkatkan kesejahteraan desa dan masyarakat desa, salah satunya dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Achir & Imran (2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Hal ini menunjukkan bahwa 60,76 persen masyarakat memiliki BUMDes tetapi 39,24 persen tidak. (Achir & Imran, 2021). Tujuan utama BUMDes adalah membantu masyarakat memenuhi kebutuhan mereka sendiri dengan menyediakan layanan distribusi yang diawasi secara lokal oleh pemimpin terpilih dan anggota masyarakat.…”
Section: Pendahuluanunclassified