2020
DOI: 10.31849/dinamisia.v4i4.4550
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Peningkatan Keterlibatan Stakeholder Dalam Perumusan Peraturan Nagari Layak Anak

Abstract: Nagari Situmbuk and Nagari Tabek Patah, our activity partners, do not yet have regulations governing the protection of public spaces that are suitable for children. Whereas Law No. 23/2002 requires every city/regency and village to have a child-friendly environment, also Law_No._35 of 2014 concerning_child_protection demands the same thing. The urgency was also emphasized by the issuance of the_Regulation_of_the_Minister_of Women_Empowerment and Child_Protection of the Republic of Indonesia No 13 of 2010 Techn… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
1
0
4

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
6

Relationship

1
5

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(5 citation statements)
references
References 4 publications
0
1
0
4
Order By: Relevance
“…Pemerintah Desa atau Nagari (sebutan di Sumatera Barat) berperan penting dalam peningkatan perekonomian masyarakat di Nagari. Salah satu caranya yaitu dengan pembangunan berkelanjutan melalui Badan Usaha yang ada di Nagarinya (Fajri et al, 2020), (Saputra et al, 2020), (Murwadji, Rahardjo, & Hasna, 2017). Hal ini juga sesuai dengan apa yang telah di amanatkan dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 01 tahun 2017 tentang Penataan Desa.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pemerintah Desa atau Nagari (sebutan di Sumatera Barat) berperan penting dalam peningkatan perekonomian masyarakat di Nagari. Salah satu caranya yaitu dengan pembangunan berkelanjutan melalui Badan Usaha yang ada di Nagarinya (Fajri et al, 2020), (Saputra et al, 2020), (Murwadji, Rahardjo, & Hasna, 2017). Hal ini juga sesuai dengan apa yang telah di amanatkan dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 01 tahun 2017 tentang Penataan Desa.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dari definisi tersebut dapat kita ketahui bahwa stakeholder yang terlibat yakni Walinagari dan jajarannya sebagai unsur pemerintah; BPRN, KAN, perwakilan anak, Dunia Usaha, Lembaga Masyarakat, Media, sebagai unsur non-pemerintah. Iip Permana menambahkan lagi dengan perumusan peraturan nagari haruslah melibatkan multi stakeholder yang berkaitan dan berkepentingan dengan nagari yang layak anak, terutama keterlibatan masyarakat sipil (Fajri et al, 2020). Sehingga, kebijakan yang dilahirkan mendapatkan komitmen yang utuh dari berbagai pihak, tidak hanya berakhir sebagai sebuah dokumen kebijakan.…”
Section: Gambar 5 Penyampaian Materi Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Anak Oleh Iip Permanaunclassified
“…In the development of tourist villages, social capital has an important role (Nursalim et al, 2021). Therefore increasing the involvement of stakeholders from the village is very crucial, especially in the perspective of community based tourism (Fajri et al, 2022;Nugraha, 2021). One of the problems related to the development of tourist villages in Wangunharja is the low stakeholder involvement.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%