2016
DOI: 10.22304/pjih.v3n1.a7
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum

Abstract: Usaha adalah suatu lembaga khusus yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Prak k Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk menegakkan hukum persaingan usaha. Tidak berkedudukan sebagai 'lembaga penegak hukum' yang sesungguhnya menyebabkan KPPU dak memiliki daya paksa dalam hal pemanggilan para pihak maupun dalam pelaksanaan eksekusi. Selain itu, banyaknya putusan KPPU yang dibatalkan dalam proses upaya hukum (yang disebut sebagai keberatan) yang diajukan pihak pelangga… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
7
0
14

Year Published

2019
2019
2024
2024

Publication Types

Select...
9
1

Relationship

0
10

Authors

Journals

citations
Cited by 21 publications
(21 citation statements)
references
References 0 publications
0
7
0
14
Order By: Relevance
“…Karena itu perlu dan kita perlu aturan untuk mengendalikannya dengan cara apa pun. Agar tercapainya perkembangan perekonomian yang efektif, meliputi tahap industrialisasinya, negara-negara berkembang seperti Indonesia mutlak perlu menciptakan iklim persaingan yang adil dan sehat (Mantili et al, 2016). Dalam pasarnya yang sangat kompetitifnya, perusahaan melakukan persaingan satu sama lain agar membuat peningkatan pelanggan melalui jual barang mereka melalui harga terendah, peningkatan kualitas barang mereka maupun meningkatkan layanan mereka terhadap pembeli.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Hukum Persaingan Usaha DI Indonesiaunclassified
“…Karena itu perlu dan kita perlu aturan untuk mengendalikannya dengan cara apa pun. Agar tercapainya perkembangan perekonomian yang efektif, meliputi tahap industrialisasinya, negara-negara berkembang seperti Indonesia mutlak perlu menciptakan iklim persaingan yang adil dan sehat (Mantili et al, 2016). Dalam pasarnya yang sangat kompetitifnya, perusahaan melakukan persaingan satu sama lain agar membuat peningkatan pelanggan melalui jual barang mereka melalui harga terendah, peningkatan kualitas barang mereka maupun meningkatkan layanan mereka terhadap pembeli.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Hukum Persaingan Usaha DI Indonesiaunclassified
“…25 Penelitian yang ditulis Rai Manitili, dkk menyatakan bahwa KPPU memiliki kewenangan yang cukup dalam mengatur persaingan usaha di Indonesia, namun banyak pula ditemukan keputusan KPPU yang dibatalkan ketika diajukan kasasi atau keberatan oleh pelaku usaha, ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam UU No. 5 Tahun 1999 26 . Lebih lanjut mengutip hukumonline.com: Testimonium de auditu, merupakan keterangan saksi yang tidak dapat diterima sebagai alat bukti, contoh Putusan M.A.…”
Section: Akibat Hukum Dari Putusan Majelis Hakim Kasasi Yang Tetap Menggunakan Keterangan Saksi Yang Bersifat Kesaksian Atau Keterangan Kunclassified
“…[2] Kondisi tersebut membuktikan, bahwa Peraturan Perundang-undangan memiliki peranan sangat signifikan dalam memberikan pe ngawasan dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku kegiatan perekonomian di Indonesia, sebagaimana dijelaskan pada peraturan persaingan usaha dalam UU No. 5/1999, [3] yang mana untuk dapat bersaing dengan perusahaan raksasa, baik di dalam negeri maupun luar negeri, perusahaan berusaha memperkuat modalnya, menekan biaya produksi, mengejar keuntungan pajak tertentu, meningkatkan kapasitas produksi, berusaha berproduksi di titik paling efisien dengan tujuan utama memperbesar profit yang diterima, dan berusaha untuk mengurangi inefisiensi manajemennya. [4] Secara umum, maksimalisasi keuntungan diharapkan lahir dari penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan (akuisisi), karena dapat mengurangi biaya produksi sehingga tercipta produk yang efisien.…”
Section: Pendahuluanunclassified