Era disrupsi menjadi fokus utama sejalan dengan kemajuan tekologi, tepatnya di masa pandemi tahun 2020 Indonesia mengalami perubahan besar. Terkhusus dampak saat ini pada bidang pendidikan, guru bimbingan dan konseling dipaksa melek teknologi agar pemberian layanan bimbingan dan konseling di sekolah dapat terlaksana sesuai tujuan pendidikan. Penelitian ini bertujuan memberi penambahan pengetahuan dan pembelajaran bagi guru Bimbingan dan Konseling agar nantinya ketika melaksanakan cyber counseling di satuan pendidikan mampu mengaktualisasikan kompetensi yang dimiliki untuk memperoleh output peserta didik yang berkompeten sesuai tujuan pendidikan di Indonesia. Teknik pengumpulan data meliputi dokumentasi dan beberapa artikel ilmiah. Teknik analisis melalui kajian pustaka (literatur research) dari beberapa sumber yang relevan. Hasil dari studi literatur menunjukkan bahwa penggunaan cyber counseling oleh guru bimbingan dan konseling dalam layanan di sekolah pada prinsipnya memiliki tujuan yaitu 1) untuk memfasilitasi layanan bimbingan dan konseling siswa di sekolah, dan 2) peningkatan kinerja dari guru bimbingan dan konseling yang selama ini tidak terjadwal di dalam kurikulum sekolah dengan memperhatikan etika layanan bimbingan dan konseling yang sudah disepakati. Namun cyber counseling memiliki keterbatasan di antaranya jaringan internet yang tidak merata di setiap daerah, dan tidak terhubung secara langsung atau kontak secara tatap muka (face to face). Fakta dengan hadirnya penggunaan cyber konseling di sekolah menjadi solusi alternatif bagi pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling di masa pandemi covid 19 maupun pasca pendemi di sekolah.