Kedaulatan ekonomi menjadi penting oleh setiap lapisan masyarakat dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya. Namun demikian, penguatan jaminan kepastian hukum tanah dan keterbatasan akses permodalan, sebagai landasan berusaha mereka, masih menyisakan persoalan. Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan solusi atas segenap persoalan pendaftaran tanah dalam memberikan jaminan kepastian hukum tanah dan mempermudah akses permodalan. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah kualitatif deskriptif yaitu mengadopsi pendekatan tinjauan literatur sistematis yang dipadukan melalui diskusi informal dengan informan kunci serta memanfaatkan pengalaman peneliti. Hasil penelitian menyebutkan beragam permasalahan seperti duplikasi kepemilikan atas keberagaman dasar pembuktian hak atas tanah, perbedaan kondisi sosial ekonomi setiap lapisan masyarakat, masih signifikannya subjek dan objek atas tanah yang belum berkekuatan hukum, perlu segera diupayakan solusinya. Kajian ini menawarkan beberapa rekomendasi solusi yang dapat dipertimbangkan antara lain: dengan forensik kadaster untuk menuju desa lengkap, membangun ekonomi kerakyatan, menyederhanakan alat bukti kepemilikan hak atas tanah dengan perbaikan peraturan perundangan dan pendekatan gotong royong. Pada akhirnya, program sertipikasi tanah dapat menjadi salah satu kunci dalam menentukan keberlanjutan usaha yang dilakukan di atas maupun di bawah tanah agar tercipta keamanan, keadilan dan kesejahteraan sosial.