Adat badamai is one form of dispute resolution commonly carried out by the Banjar people. Adat Badamai is also meant as a result of the process of deliberation in the discussion together with the intention of achieving a decision as a solution to a problem. Adat Badamai is done in order to avoid disputes that can endanger the social order. This study aims to determine the existence of Badamai Customary Law in Banjar Community, Kalimantan. The study was conducted by using socio-legal approach in analyzing the role of modern regulation with the customary practices. results showed that the existence of customary law in South Kalimantan in the Banjar tribe community is a reality that can be found in the people of Banjar people in South Kalimantan, known as the Badamai custom. Adat Badamai is done in order to avoid disputes that can endanger the social order. The Badamai decision produced through the mechanism of deliberation is an alternative effort in finding a way out to solve problems that occur in society. In the Banjar community if there is a dispute between residents or acts of persecution or violation of norms (adat) or fights or traffic violations, then the community tends to resolve in a customary-based manner.
Tujuan dari penelitian adalah untuk menganalisis kedudukan akta dalam kaitannya dengan pelaksanaan jabatan dari oknum notaris berijazah palsu, dan untuk menganalisis pertanggungjawaban oknum notaris yang berijazah palsu terhadap akta notaris. Ini adalah penelitian hukum normatif mendasarkan pada penelitian kepustakaan. Penelitian ini dilakukan dengan mengolah sumber bahan hukum yang didukung oleh konsep dan teori untuk mendukung solusi untuk masalah utama yang dipelajari. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa posisi akta notaris dibagi menjadi dua kategori, yaitu: (a) posisi akta notaris yang dibuat oleh oknum notaris yang berijazah palsu, apakah akta otentik tersebut tetap memiliki posisi sebagai akta otentik dengan mempertimbangkan unsur utilitas dalam penegakan hukum; dan (b) posisi akta notaris yang dibuat oleh oknum notaris berijazah palsu, diturunkan menjadi akta notaris karena tidak memenuhi persyaratan akta otentik yang diatur dalam Pasal 1868 KUH Perdata, yaitu akta tersebut harus dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang. Tanggung jawab Notaris atas penggunaan ijazah palsu Sarjana Hukum (Magister Studi Notaris) adalah (a) tanggung jawab pidana; (B) tanggung jawab hukum perdata; (c) tanggung jawab administratif; dan (d) tanggung jawab berdasarkan Kode Etik Notaris.
Violence against girls lately increasingly widespread, whether physical, psychological, and sexual. To provide services and protection against the girl child victims of crime, especially the crime of sexual violence, the police have established Women and Children Unit (Unit PPA). This study aims to identify and analyze the obstacles faced Unit PPA Polresta Banjarmasin in providing legal protection for women victims of child sexual abuse. This research uses empirical legal research with the research conducted analytical descriptive and explanatory. The types of data used in this study included primary data in the form of interviews and the question as written, and secondary data.The results showed that the obstacles faced Unit PPA Polresta Banjarmasin in providing legal protection, among others: victims hesitate to report, the family and the community who do not understand and tend to blame victims for sexual violence, the revocation of a report from the victim, the suspect fled, sexual violence is usually carried out at night in bed days, and the lack of facilities and infrastructure owned Unit PPA Polresta Banjarmasin.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk larangan promosi webinar (seminar online) oleh Notaris melalui media sosial ditinjau dari Akta Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Jenis penelitian ini adalah norma yang kabur, menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual, dan karakteristik penelitian adalah menganalisis perspektif. Hasil penelitian ini adalah kegiatan promosi webinar (seminar online) oleh Notaris melalui media sosial dapat dikategorikan sebagai promosi diri Jabatan Notaris, apapun bentuk publikasi dan promosi diri Jabatan Notaris, seperti kewajiban dan larangan telah diatur dalam Akta Jabatan Notaris dan Tata Tertib Notaris, berlaku jika Notaris diketahui melakukan promosi diri melalui media sosial. Notaris dapat dikenakan sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukannya, perilaku dan tindakan yang dilakukan oleh Notaris dimana tindakan tersebut tidak sesuai dengan Akta Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris (terkait promosi dan publikasi diri melalui media sosial) . Peraturan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Tata Tertib Notaris tentang kegiatan promosi melalui webinar (seminar online) oleh Notaris melalui media sosial, kategori batasan apa yang boleh dan tidak boleh dalam kegiatan promosi tersebut melalui webinar (seminar online) oleh Notaris melalui sosial media, tidak secara jelas dan tegas dalam akta Jabatan Notaris dan Tata Tertib Notaris aturan mana yang dianggap sebagai pelanggaran atau tidak terhadap kenaikan pangkat yang dilakukan oleh Notaris.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.