Limited land in the centre of the city will encourage people to choose residing in the suburb area as alternative, which of course also effect transformation in those areas. Spatial transformation that occured in peri-urban area will change the pattern of space utilization existed in that region. The population growth rate of Malang city is approximately 0,86% larger than that in East Java (0,75%). The increasing number of population growth in Malang occured unevenly in all parts of the city. The purpose of this research is to review the spatial transformation occuring in peri-urban area of Malang city by firstly analyzing the location of peri-urban based on its land usage. The analysis is conducted with geographic information system ArcGis 9.3, which is benefited to analyze map overlay dan kernel density analyze. Based on the result of analysis, it is discovered that there is a difference of spatial transformation between the north and south region of peri-urban areas in Malang city. Kedung Kandang district, which is located in the south region, experienced a low transformation with a linier trend of developing land pattern. Meanwhile, Lowokwaru district is experiencing high transformation with a concentric trend of developing land pattern. This difference occured due to several factors, which are population factor like high growth population, center of activity, accessibility, the role of developer, and policy factor related with direction of spatial region patter.The trend of distribution pattern in population density and developed land aimed on the northern part of the city indicated the direction of the city development trend.
Penelitian ini bertujuan mengetahui sejauh mana perubahan fisik yang terjadi akibat adanya perkembangan Kota Mataram dari tahun 2010 sampai tahun 2017 dan mengevaluasi implementasi RTRW Kota Mataram terhadap perubahan fisik spasial Kawasan Urban Fringe Kota Mataram khususnya di Kecamatan Ampenan. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif- kuantitatif dengan menggunakan analisis matriks konsistensi dan dikombinasikan dengan analisis spasial untuk membantu dalam analisa pemetaan. Hasil dari kajian luasan perubahan fisik spasial Kecamatan Ampenan dari tahun 2010 sampai tahun 2017 adalah +80,49 Ha atau 8,59% dari total luas wilayahnya, dimana konversi lahan yang dominan terjadi yaitu berupa lahan pertanian (sawah) berubah fungsi menjadi lahan terbangun perkotaan (permukiman dan terbangun non permukiman). Sedangkan hasil evaluasi konflik ruang antara RTRW dengan Penggunaan Lahan pada tahun 2010 dan 2017, diperloleh bahwa pada tahun 2010 terdapat 47.61 Ha (5.04 %) yang bersifat bertentangan/inkonsisten, 123.38 Ha (13.06 %) yang bersifat nertal, dan 773.93 Ha (81.90 %) yang bersifat sesuai/konsisten. Sedangkan pada tahun 2017 terdapat 75.41 Ha (7.98 %) yang bersifat bertentangan/inkonsisten, 75.70 Ha (8.01 %) yang bersifat netral dan 793.81 Ha (19.88 %) yang bersifat sesuai/konsisten. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, secara umum implementasi kegiatan pemanfaatan serta pengendalian ruang di Kecamatan Ampenan masih dikategorikan dalam kondisi aman dan berjalan dengan cukup baik
Pasal 34 UUD 1945 mengatakan "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara". Pasal ini sebenarnya tidaklah berdiri sendiri, tetapi terkait erat dengan pasal 39 di atasnya yang mengatur dasar "demokrasi ekonomi negara". Oleh karena itu, penjelasan atas pasal 34 mengatakan "telah jelas, lihat di atas". Artinya maksud yang dikandung pasal 34 itu "telah jelas" dikemukakan dalam penjelasan atas pasal 33. Memang, kedua pasal ini (pasal 33 dan 34) termasuk ke dalam bab yang sarna, yaitu Bab XIV yang judulnya "Kesejahteraan Sosial". Jadi, jika digunakan penafsiran sistematik, maka masalah "fakir miskin dan anak-anak yang terlantar" itu penyelesaiannya haruslah dikaitkan dengan asas "demokrasi ekonomi" yang dikandung oleh pasal sebelumnya.. UUD 1945 sebagaimana telah diketahui bersama, adalah undang-undang dasar yang singkat. Apa yang diatur oleh UUD itu hanyalah pokok-pokok penyelenggaraan kehidupan bernegara, termasuk pula tata kehidupan sosial Namar 3 Tahull XXV
<p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p class="11daftarpustaka"> </p><p class="11daftarpustaka">Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pidie Jaya, telah mengusulkan peningkatan jalan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia sebanyak 5 ruas untuk ditingkatkan pada tahun 2021 dengan total biaya sebesar Rp. 16.731.593.750. Usulan peningkatan jalan tersebut di tahun 2021 tidak dapat ditingkatkan semua, karena adanya keterbatasan anggaran. Keterbatasan anggaran disebabkan adanya <em>refocusing</em> anggaran untuk penanganan <em>Corona Virus Disease </em>2019 (Covid 19) di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria yang dominan perlu dipertimbangkan dalam peningkatan jalan di Kabupaten Pidie Jaya dan menganalisis urutan prioritas peningkatan jalan di Kabupaten Pidie Jaya berdasarkan kriteria kerusakan jalan, biaya peningkatan, dan tata guna lahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode kuantitatif melalui kuesioner.Data primer yang digunakan adalah data kuesioner. Pengumpulan data kuesioner dilakukan dengan menjumpai langsung keberadaan responden.Responden dalam penelitian ini ditetapkan sebanyak 5 <em>stakeholders</em> yaitu Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pidie Jaya, Kepala Bidang Perencanaan Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pidie Jaya, Kepala Bidang Perhubungan Jalur Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Pidie Jaya, Anggota Komisi D Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya, dan Akademisi Universitas Syiah Kuala. Kriteria yang ditinjau adalah kerusakan jalan, biaya peningkatan, dan tata guna lahan. Alternatif yang ditinjau adalah Jalan Blang Dalam – Jurong Teungoh, Jalan Jeulanga Barat – Jeulanga Mata Ie, Jalan Simpang Pertanian – Cot Trieng – Rungkom, Jalan Trienggadeng – Panton Beurasan – Cubo, dan Jalan Meurandeh Alue – Asan Kumbang – Blang Miroe.Teknik analisis data digunakan statistik deskriptif dan <em>Analytical Hierarchy Process</em> (AHP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria yang dominan perlu dipertimbangkan dalam peningkatan jalan adalah kriteria biaya peningkatan dengan nilai rata-rata gabungan eigen sebesar 0,49. Prioritas peningkatan jalan berdasarkan kriteria kerusakan jalan, biaya peningkatan, dan tata guna lahan adalah Jalan Meurandeh Alue - Asan Kumbang - Blang Miroe sebagai prioritas 1 dengan bobot sebesar 0,38 dan Jalan Trienggadeng - Panton Beurasan - Cubo sebagai prioritas 2 dengan bobot sebesar 0,25.</p><p class="11daftarpustaka"> </p><p class="11daftarpustaka">Kata kunci: <em>prioritas, kerusakan jalan, biaya peningkatan, tata guna lahan</em><em></em></p><p class="11daftarpustaka"> </p><p><em> </em></p><p align="center"><strong>Abstract</strong></p><p align="center"><strong> </strong></p><p class="11daftarpustaka">The Public Works Office of Pidie Jaya Regency has proposed 5 sections to increase the road to the Ministry of Public Works and Public Housing of the Republic of Indonesia to be upgraded in 2021 with a total cost Rp. 16,731,593,750. All of the proposed road improvements in 2021 cannot be upgraded, due to budget constraints. The budget limitation is due to refocusing the budget for handling Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) in Indonesia. This study aims to analyze the dominant criteria that need to be considered in road improvement in Pidie Jaya Regency and to analyze the order of priority for road improvement in Pidie Jaya Regency based on the criteria for road damage, improvement costs, and land use. This study uses a quantitative method approach through a questionnaire. The primary data used is questionnaire data. The questionnaire data was collected by directly seeing the respondents. Respondents in this study were assigned as many as 5 stakeholders, namely the Head of the Bina Marga Division of the Public Works Office of Pidie Jaya Regency, the Head of the Planning for Facilities and Infrastructure of the Regional Development Planning Agency of Pidie Jaya Regency, the Head of the Land Line Transportation Division of the Pidie Jaya Regency Transportation Service, a Member of the Commission D Development Sector Pidie Jaya Regency People's Representative Council, and Syiah Kuala University Academics. The criteria reviewed are road damage, cost of upgrading, and land use. The alternatives reviewed are Jalan Blang Dalam - Jurong Teungoh, Jalan Jeulanga Barat - Jeulanga Mata Ie, Jalan Simpang Pertanian - Cot Trieng - Rungkom, Jalan Trienggadeng - Panton Beurasan - Cubo, and Jalan Meurandeh Alue - Asan Kumbang - Blang Miroe. The data analysis technique used descriptive statistics and Analytical Hierarchy Process (AHP). The results show that the dominant criterion that needs to be considered in road improvement is the cost of improvement criteria with a combined average eigenvalue of 0.49. Road improvement priorities based on the criteria for road damage, improvement costs, and land use are Meurandeh Alue - Asan Kumbang - Blang Miroe Road as priority 1 with a weight of 0.38 and Jalan Trienggadeng - Panton Beurasan - Cubo as priority 2 with a weight of 0.25.</p><p class="11daftarpustaka"> </p><p class="11daftarpustaka">Keywords: <em>Priority, road damage, cost of improvement, land use</em></p>
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.