2020
DOI: 10.23917/profetika.v21i1.11647
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pemberian Mut’ah Dan Nafkah Iddah Dalam Perkara Cerai Gugat

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai gugat dan bagaimana pelaksanaan isi putusan atas pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai gugat. Metode penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Teknik pengelolahan data yang digunakan yaitu teknik analisis data d… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
1
0
3

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 7 publications
(6 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
3
Order By: Relevance
“…Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach), pendekatan perundang-undangan 13 Sedangkan menurut istilah, madzhab Syafi'i mendefinisikan 'iddah sebagai berikut: "'Iddah ialah masa penantian seorang perempuan untuk mengetahui bersihnya rahim (dari adanya janin) atau untuk ta'abbud atau karena berkabung atas kematian suami." 14 Adapun bentuk hak istri ketika dalam masa 'iddah dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu: 15 a. Perempuan yang diceraikan dengan thalaq raj'iy berhak menerima nafkah penuh sebagaimana sebelum dicerai, baik nafkah berupa tempat tinggal, pakaian, dan segala keperluan hidupnya. Kecuali jika istri tersebut durhaka (nusyuz), maka istri tidak berhak mendapatkan apapun.…”
Section: Metodeunclassified
“…Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach), pendekatan perundang-undangan 13 Sedangkan menurut istilah, madzhab Syafi'i mendefinisikan 'iddah sebagai berikut: "'Iddah ialah masa penantian seorang perempuan untuk mengetahui bersihnya rahim (dari adanya janin) atau untuk ta'abbud atau karena berkabung atas kematian suami." 14 Adapun bentuk hak istri ketika dalam masa 'iddah dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu: 15 a. Perempuan yang diceraikan dengan thalaq raj'iy berhak menerima nafkah penuh sebagaimana sebelum dicerai, baik nafkah berupa tempat tinggal, pakaian, dan segala keperluan hidupnya. Kecuali jika istri tersebut durhaka (nusyuz), maka istri tidak berhak mendapatkan apapun.…”
Section: Metodeunclassified
“…44 Imam Syafi'i is of the opinion that mut'ah is obligatory for every divorced wife when the dissolution of marriage comes from the husband's side, except for the wife whose dowry has been determined for her and is divorced before intercourse. 45 The husband's obligation to provide iddah maintenance to his divorced wife refers to Chapter 149 letter (b) of the Compilation of Islamic Law (KHI) which states that as a result of the breakup of a marriage due to divorce, the husband is obliged to provide maintenance, maskan (place to live) and kiswah (clothing) to the former. wife during the iddah period, unless the ex-wife has been subject to takaj ba'in or nusyuz and is not pregnant.…”
Section: Provisions For Providingmentioning
confidence: 99%
“…Selain pemberian nafkah mut'ah selama masa iddah, suami juga mempunyai kewajiban lain yaitu memberikan nafkah iddah dan nafkah madhiyah (Annas, 2017). Adapun nafkah iddah diberikan selama masa iddah kepada istri yang ditalak dengan pemberian menurut waktu istri yang ditalak, sementara nafkah madhiyah diberikan apabila istri menuntut kepada bekas suaminya yang tidak memberikan nafkah selama masa perkawinan (Heniyatun, 2020).…”
Section: Pemenuhan Hak Perempuan Dananak DI Mahkamah Syar'iyah Pada Masa Pandemi Covid-19unclassified